Polres Morowali, Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkotika jenis Sabu di Dua Tempat 

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H terkait pengungkapan para Tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda,Senin 26 Agustus 2024 Siang.

Pengungkapan pertama Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah dan mengamankan Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dan salah seorang tersangka oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH Alias A (39) dan istrinya berinisial R (38).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi, Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Palu yang dipanggil “Yuu”, MH alias A dan R mengaku memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri, pasangan suami istri ini terakhir kali mengonsumsi sabu pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Korem 132/Tadulako Sambut Kedatangan Kepala Badan Gizi Nasional RI 

Pengungkapan kedua Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, pukul 06.00 Wita, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ada sebuah paket yang dikirim dari Palu dicurigai berisi narkotika.

Setelah paket tersebut diambil oleh tersangka di agen travel, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, Dari tersangka ditemukan 95 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24,06 gram. Tersangka RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Palu berinisial “A,” dan rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Morowali.

RA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.

Polres Morowali terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna mendukung upaya ini.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:35 WIB

Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB