Polres Morowali Bekuk Pengedar  Sabu di Bahodopi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara - Dteksi News
Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Polres Morowali Bekuk Pengedar  Sabu di Bahodopi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

42
×

Polres Morowali Bekuk Pengedar  Sabu di Bahodopi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis malam (31/07/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost di Desa Keurea. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Example 300x600

Setibanya di lokasi pada pukul 20.30 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial S alias A (26 tahun) dan segera mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 9,12 gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone dan 4 (empat) lembar tisu.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Morowali menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku menerima titipan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial M untuk diedarkan kembali.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Morowali terus mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta tidak segan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *