Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sita 16 Kilogram Narkotika

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan Barang bukti  16 Kilogram Narkotika,(FOTO: ist)

 

dteksinews,Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu sesaat setelah tiba di bandara.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.

Baca Juga:  Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp 1,8 M, 3 Tersangka Ditahan

“Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di kota Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat terancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

Berita Terbaru