Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan  Idul Fitri 1447H 

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi  saat melayani masyarakat pada saat  sedang mengurus paspor,(foto:ist)

 

 

dteksinews, Jakarta-Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya  Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026, melalui siaran pers Nomor: SP/IMI/03/2026/06

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

 

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal  e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA  untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi  kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Baca Juga:  Wabup Morowali Iriane Iliyas, Hadiri Upacara dan Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk  menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor

imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa  penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.

Sumber: Humas Imigrasi

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Nyasar Jateng, 27 Orang Diamankan dalam OTT Salah Satunya Bupati Cilacap
Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Dikaji Mendalam
Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI
Presiden Prabowo Pimpin Rapat,  Bahas Perkembangan Ekonomi Global  
Sholat Tarwih di Masjid Nurul Yakin, Warga Puungkoilu Antosias Sambut Bupati Iksan 
Presiden Prabowo  Hadiri Tasyakuran Hut Ke-1 Danantara   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:59 WIB

KPK Nyasar Jateng, 27 Orang Diamankan dalam OTT Salah Satunya Bupati Cilacap

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:19 WIB

Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:48 WIB

Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Dikaji Mendalam

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:09 WIB

Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan  Idul Fitri 1447H 

Berita Terbaru

Jakarta

Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 

Jumat, 13 Mar 2026 - 14:19 WIB