Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKesehatanPemerintah

Pencemaran Lingkungan, Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas Empat Perusahaan di Morowali Utara 

539
×

Pencemaran Lingkungan, Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas Empat Perusahaan di Morowali Utara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali Utara- Diduga akibat adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali,sehingga Gubernur Sulawesi Tengah Dr Anwar Hafid menghentikan Aktivitas 4( empat) perusahaan nikel  PT. Gunbuster Nikel Indonesia( GNI) ,PT Nadisico Nikel Indonesia ( NNI), PT Stardust Estate Investment (SIE), dan PT Satya Amerta Hanpenpost ( SAH).

Ke empat perusahaan yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Morowali Utara,Provinsi Sulawesi Tengah,tertanggal 16 September 2025 dengan Nomor:600.4.3.2/269/Dis.LH.

Example 300x600

Sementara itu,berdasarkan hasil pengawasan dilapangan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12 September 2025 telah ditemukan adanya kegiatan PT.NNI , PT.GNI, PT.SIE, dan PT.SAH yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, berupa:

1. Tercemarnya air sungai akibat limpasan air yang berasal dari stokpile dan batu bara yang digunakan untuk PLTU

2. Tumpukan batubara jety yang dibiarkan terbuka tanpa menggunakan penutup dan tanpa geomembra atau pengalaman

3. Ceceran oli di tempat penyimpanan sementara LB3(TPS- LB3)

4. Pengalihan Tata alur sungai yang belum termuat dalam AMDAL kawasan.

Bahwa sesuai ketentuan :

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maka dengan ini diperintahkan kepada PT.GNI, PT.SIE, PT.SAH dan PT.NNI untuk:

1. Menghentikan Seluruh aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sejak tanggal surat ini diterbitkan.

2. Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku

3. Berkoordinasi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemulihan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selambat-lambatnya 7 (tuju) hari kalender sejak diterbitkannya surat ini.

Dan apabila PT.GNI,PT.NNI,PT.SIE dan PT.SAH tidak melaksanakan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan sanksi administratif dan atau dendan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

sementara itu redaksi mencoba konfirmasi  terkait masalah ini,kesulitan  mendapatkan kontak person dari ke 4(empat) perusahaan PT.GNI, PT.NNI, PT.SIEdan PT.SAH.(pri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *