Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Menkeu Purbaya Ungkap Ini

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap soal wacana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026,jumat(2/1/2026).

Wacana atau rencana ini diungkap oleh Menkeu Purbaya dengan beberapa catatan penting.

Diantaranya ada, keperluan pemerintah untuk kembali meninjau kondisi keuangan.

Termasuk dan yang paling yang menunjang faktor kenaikan gaji PNS ini pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, dilansir dari Antara.

Dan untuk merealisasikan wacana ini, Purbaya menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Termasuk sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sipropam, Sidokkes dan Satresnarkoba Polres Morowali Utara,  Pemeriksaan Urine Personel Polsek Bungku Utara

Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Purbaya juga mengungkap menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Dengan rincian, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Dimana, Pemerintah Daerah atau Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. (*dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Bukan Lagi Soal Rasa, Tapi Gaya Hidup
Bertemu Dubes Indonesia untuk Italia, Bamsoet Dorong Penguatan Hubungan Bilateral Indonesia–Italia Lewat Ekonomi, Pendidikan, Budaya, dan Teknologi
Wabup Morowali Iriane Iliyas, Terima LHP Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sektor Pertambangan
Perempuan Bersuara, Tapi Kenapa Masih Disuruh Diam?
Peringati Hari Dharma Samudera, Kodaeral VI Gelar Upacara di KRI Marlin di Morowali
Perkuat  Kemitraan ,PWI  Silaturahmi  dengan Polda Sulawesi Tengah 
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Pastikan Operasional dan Investasi Berlanjut
Jaga Keamanan  Tetap Kondusif, Babinsa Pererat Silaturahmi  Dengan Warga Binaan 
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:22 WIB

Ngopi Bukan Lagi Soal Rasa, Tapi Gaya Hidup

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bertemu Dubes Indonesia untuk Italia, Bamsoet Dorong Penguatan Hubungan Bilateral Indonesia–Italia Lewat Ekonomi, Pendidikan, Budaya, dan Teknologi

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:55 WIB

Wabup Morowali Iriane Iliyas, Terima LHP Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sektor Pertambangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:32 WIB

Perempuan Bersuara, Tapi Kenapa Masih Disuruh Diam?

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Kodaeral VI Gelar Upacara di KRI Marlin di Morowali

Berita Terbaru

Berita

Ngopi Bukan Lagi Soal Rasa, Tapi Gaya Hidup

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:22 WIB

Berita

Perempuan Bersuara, Tapi Kenapa Masih Disuruh Diam?

Jumat, 16 Jan 2026 - 02:32 WIB