dteksinews, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap soal wacana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026,jumat(2/1/2026).
Wacana atau rencana ini diungkap oleh Menkeu Purbaya dengan beberapa catatan penting.
Diantaranya ada, keperluan pemerintah untuk kembali meninjau kondisi keuangan.
Termasuk dan yang paling yang menunjang faktor kenaikan gaji PNS ini pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, dilansir dari Antara.
Dan untuk merealisasikan wacana ini, Purbaya menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Termasuk sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” jelasnya.
Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Purbaya juga mengungkap menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Dengan rincian, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Dimana, Pemerintah Daerah atau Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. (*dteksinews)














