Slamet Riadi Cante (FOTO: DOK pribadi)
*Paradox Kebijakan Fiskal*
(Ketika Negara “Jor-Joran” Memajaki Sektor Pendidikan)
Oleh : Slamet Riadi Cante
*Pendahuluan*
Di tengah komitmen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, muncul sebuah anomali kebijakan fiskal yang kontraproduktif. Kebijakan pengenaan pajak yang agresif (*jor-joran*) melalui skema tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kelompok profesi pendidik khususnya dosen kian menuai polemik. Ditetapkannya komponen dana remunerasi, insentif kinerja, hingga tridharma Perguruan Tinggi ke dalam lapis tarif progresif tertinggi dapat menciptakan tekanan finansial tersendiri dalam kerangka memperkuat *welfare state* Dengan upaya investasi Sumber Daya Manusia unggul, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan marwah dan daya dorong sektor pendidikan tinggi.
Sangat dipahami bahwa tentunya negara memerlukan instrumen penerimaan yang kuat , untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan belanja publik. Namun, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak yang dilakukan secara masif tanpa membedakan karakter sektor publik strategis justru akan memicu *economic over-taxation*.
Pendidikan tinggi bukanlah sektor komersial murni yang .berorientasi pada akumulasi laba korporasi profit-oriented. Perguruan Tinggi adalah motor penggerak mobilitas sosial dan pusat pengembangan riset sebagai bagian dari inovasi bangsa. Ketika instrumen pendapatan tambahan seperti *dana remunerasi*yang notabene merupakan bentuk apresiasi atas kompleksitas beban kerja akademik, riset, dan pengabdian masyarakat dikenakan akumulasi tarif progresif, yang terjadi adalah penggerusan motivasi intrinsik terhadap para akademisi.
Secara regulatif, penggabungan berbagai sumber penghasilan (seperti gaji pokok dari APBN ditambah remunerasi institusi atau honorarium sering kali mendongkrak Penghasilan Kena Pajak (PKP) seorang dosen secara drastis ke lapisan tarif yang lebih tinggi (15%, 25%, hingga 30% atau lebih):
*Akumulasi Lapis Pajak:* Dosen yang menerima remunerasi berbasis kinerja mendapatkan tambahan penghasilan tersebut langsung terkikis oleh lonjakan tarif lapis atas.
**Kontradiksi Kebijakan Publik:* Pemerintah di satu sisi menggelontorkan anggaran untuk sertifikasi dalam kerangka peningkatan mutu riset, namun disisi lain negara menarik kembali dana tersebut melalui instrumen pemotongan pajak yang agresif.
Implikasi jangka panjang yang mungkin dapat terjadi adalah ancaman terhadap mutu Pendidikan Tinggi.
Kebijakan perpajakan yang tidak ramah terhadap profesi pendidik membawa dampak sistemik yang berbahaya,
dosen akan lebih berpikir untuk mengambil beban riset tambahan, publikasi internasional, atau tugas pengabdian khusus karena hasil bersihnya tergerus dengan pajak yang sangat besar.
Akademisi yang memiliki kapasitas dan kemampuan riset tinggi cenderung akan lebih melirik sektor swasta non-pendidikan atau instansi luar negeri yang menawarkan skema *take-home pay* yang lebih adil dan rasional, Karena mereka menilai bahwa profesi yang memegang kunci peradaban bangsa merasa terbebani secara finansial terhadap regulasi pajak oleh negaranya sendiri.Konsekwensi lainnya, maka tridharma Perguruan Tinggi akan terpecah oleh tekanan ekonomi domestik. *Rekomendasi Kebijakan: Menuju Keadilan Fiskal*
Negara perlu segera mengevaluasi ulang desain kebijakan Pajak Penghasilan, khususnya yang melekat pada sektor pendidikan dan tenaga pendidik. Beberapa langkah taktis yang dapat ditempuh antara lain:
Memberikan perlakuan khusus (misalnya skema PPh Final atau batasan pengenaan tersendiri) bagi dana remunerasi atau insentif berbasis kinerja akademik, sebagaimana perlakuan pada beberapa komponen insentif sektor strategis lainnya.
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan tinggi perlu duduk bersama memastikan bahwa kebijakan fiskal selaras dengan peta jalan (*roadmap*) peningkatan mutu pendidikan nasional, bukan justru menjadi beban psikologis dan finansial bagi dosen.
Tarif progresif seharusnya menyasar sektor-sektor rente atau akumulasi kapital raksasa, bukan mencederai kelompok profesi fungsional yang berbasis pada keahlian intelektual dan pelayanan publik.
*Penutup*
Pajak adalah instrumen gotong royong nasional, tetapi ia tidak boleh menjelma menjadi beban yang mematikan gairah berinovasi di dunia pendidikan. Negara harus arif membedakan antara entitas bisnis komersial dengan ekosistem pencetak insan cerdas bangsa. Jika negara terus *jor-joran* memajaki dana remunerasi dosen tanpa kepekaan sosiologis, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka penerimaan pajak negara, melainkan masa depan peradaban dan kualitas sumber daya manusia Indonesia itu sendiri. SEMOGA 🙏
*Lembah Palu ,3 Agustus 2026*














