LSM dan Mahasiswa desak KPK tangkap Bupati Buol, terkait Rp150 Juta & Tiket BLACKPINK terungkap,(FOTO: IST)
dteksinews, Jakarta – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan menangkap Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus menguat.
LSM dan Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia meminta KPK bertindak tegas usai muncul fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker RI.
Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Palu oleh Moh. Fadly selaku Korlap LSM dan Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia.
Dalam fakta persidangan, Risharyudi Triwibowo disebut mengakui menerima uang sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp150 juta dari terdakwa Haryanto, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.
Tak hanya menerima uang, Bupati Buol juga mengakui menerima fasilitas berupa tiket konser BLACKPINK dari terdakwa. Bahkan, majelis hakim telah memerintahkan agar uang 10.000 dolar AS tersebut dirampas untuk negara karena dinilai berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.
Kasus korupsi Kemnaker RI ini makin menjadi sorotan publik setelah KPK diketahui telah dua kali memeriksa Risharyudi Triwibowo.
Penyidik juga telah menyita satu unit motor gede (moge) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Binapenta Kemnaker RI.
Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Koordinator aksi dari Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia menilai fakta-fakta persidangan, pengakuan penerimaan uang dan fasilitas, serta adanya penyitaan aset sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status hukum pihak yang diduga terlibat.
“KPK jangan ragu dan jangan tebang pilih. Semua pihak yang diduga menerima aliran dana haram wajib diproses secara hukum tanpa pandang jabatan,” tegasnya.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kemnaker RI sendiri telah menyeret sedikitnya delapan tersangka.
Empat di antaranya telah ditahan KPK, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
LSM dan Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia juga meminta KPK mengusut seluruh aliran dana, aset, kendaraan, serta fasilitas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar aksi damai di depan Gedung KPK RI sebagai bentuk dukungan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” tutupnya.
Di tengah desakan mahasiswa dan LSM agar KPK segera menahan Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M, terkait dugaan aliran dana pemerasan di Kemnaker RI, Bupati yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 25 Mei 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Risharyudi Triwibowo belum menjawab pertanyaan terkait dugaan kasus yang tengah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta dan menyeret namanya.
Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemnaker RI kini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama kepala daerah aktif.
Desakan kepada KPK untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pihak yang diduga terlibat pun terus menguat.
Publik kini menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(***)














