Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Lagi,Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi

84
×

Lagi,Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulteng, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial HN (35) dilakukan di sebuah penginapan di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 11 April 2025.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. “Kami menerima informasi pada Kamis malam, 10 April 2025 malam, Tim kami segera bergerak ke lokasi,” ujarnya.

Example 300x600

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku HN sedang berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HN diketahui menerima titipan sabu dari FH, pelaku lain yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Morowali pada Senin, 7 April 2025.

Saat ini, HN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terhadap HN, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *