Lagi, Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 603,88 Gram

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H pimpim konferensi pers,( dok: Humas Polres)

 

 

dteksinews,Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram, Kamis 1 Agustus 2024 pagi, di Mako Polres Morowali.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

Baca Juga:  Polres Morowali Perkuat Ketahanan Pangan Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Imigrasi Morowali Perkuat Desa Binaan melalui Sosialisasi TPPO dan TPPM
PT Vale IGP Pomalaa, Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir 
Imigrasi Hadir dalam Pelepasan Jemaah Haji Morowali, Wujud Pelayanan untuk Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:28 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:31 WIB

Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB