Lagi, Polres Morowali Tangkap Pengedar 10,83 gram  Sabu  di Bahodopi

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Seorang pemuda terduga pelaku berinisial AM (21) ditahan berikut sejumlah barang bukti narkotika pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, satu buah kotak kecil berwarna biru, dan satu buah tas samping berwarna hitam.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Rachmansyah Ismail Di Sektor Listrik

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Terduga pelaku AM saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Seminar Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah, Asisten III Afridin Sampaikan Iptek Jadi Fondasi Utama Pembangunan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:10 WIB

PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi

Berita Terbaru