Lagi, Polres Morowali Tangkap Pengedar 10,83 gram  Sabu  di Bahodopi

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Seorang pemuda terduga pelaku berinisial AM (21) ditahan berikut sejumlah barang bukti narkotika pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, satu buah kotak kecil berwarna biru, dan satu buah tas samping berwarna hitam.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Kerukunan KTF VI Tahun 2025

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Terduga pelaku AM saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB