dteksinews, Palopo- Forum Masyarakat Palopo Cinta Aman dan Damai mendesak agar Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Palopo dicopot dari jabatannya. Desakan ini muncul akibat dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan kedua pejabat tersebut dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kota Palopo 2024.
Forum ini menilai KPU Kota Palopo tidak netral dalam Pilkada 2024, yang ditunjukkan dengan penolakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon. KPU beralasan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, padahal temuan Bawaslu muncul saat tahapan kampanye sudah berjalan. Forum juga menyoroti mangkirnya tiga komisioner KPU dari pemeriksaan penyidik Polres Palopo terkait dugaan pidana Pilkada, yang kemudian dinyatakan daluarsa.
“Minimnya sosialisasi terkait Pilkada Kota Palopo dan dugaan ketidaknetralan KPU serta mangkirnya komisioner dari pemeriksaan polisi, membuat kami mendesak Kejaksaan Negeri Palopo untuk mengaudit anggaran Pilkada yang mencapai Rp17,2 miliar,” ujar Yertin Ratu, perwakilan Forum Masyarakat Palopo Cinta Aman dan Damai.
Forum, kata Yertin Ratu, juga menduga Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Palopo ikut terlibat dalam daluarsanya kasus pidana Pilkada. Hal ini terkait dengan mangkirnya empat tersangka dari pemeriksaan dan berkas yang tidak dikirim oleh penyidik Polres Palopo ke Kejaksaan.
“Tidak bekerjanya Intelkam Polres Palopo dalam mengantisipasi potensi konflik dini juga menjadi sorotan,” tambah Yertin.
Yertin yang juga Ketua DPW JNIB Sulawesi Selatan , menegaskan akan melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum pejabat Polres Palopo ke Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Polri, dan Komisi 3 DPR RI.
Atas dasar itu, Forum Masyarakat Palopo Cinta Aman dan Damai juga meminta Kapolres Palopo untuk mengevaluasi kinerja anggota Polres Palopo yang bertugas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo.(***)