Konflik Agraria di Proyek Industri Nikel PT BTIIG, Eva Bande: Pemerintah Jangan Tutup Mata

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu – Konflik agraria masih menjadi persoalan yang tiada solusi penyelesaiannya di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.dikutib dari filesulawesi.

Konflik itu melibatkan perusahaan-perusahaan pertambangan dan industri nikel juga pemerintah, baik pemerintah daerah, provinsi Sulteng dan pemerintah nasional.

Salah satunya yang terbaru terjadi di kawasan Indonesia Huabao Industrail Park (IHIP), yang melakukan praktik kriminalisasi terhadap 4 warga yang mempertahankan tanah.

Proses pembangunan kawasan industri nikel ini dikerjakan oleh PT IHIP dan PT Bahosua Taman Indsutri Investment Group (BTIIG), dengan target luasan 20.000 ha dengan memakai dua skema, yaitu tahap satu 1.200 ha akan dibebaskan dan tahap dua 18.800 ha.

Proyek ini beroperasi di kecamatan Bungku Barat, kabupaten Morowali, yang meliputi desa Topogaro, Wata, Tondo, Ambunu, Upanga, Larebonu dan desa Wosu, proyek ini juga diklaim sebagai wujud dari percontohan kerja sama internasional dengan melibatkan modal dari Tiongkok, dengan skema One Belt, One Road Inisiatif.

Sejak 11 Juni 2024, masyarakat desa Topogaro, kecamatan Bungku Barat mengambil sikap tegas dengan menutup akses perusahaan yang menjadikan tanah warga desa menjadi lahan koridor PT IHIP.

Aksi ini dimulai dari pernyataan legal eksternal PT IHIP, yang terpublish melalui video, dimana menyatakan bahwa terdapat MoU antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah Morowali, yang ditandatangani berkaitan dengan pertukaran asset daerah dengan proyek penimbunan bandara Morowali.

Perusahaan juga mengkalim hak atas jalan desa topogaro yang kemudian telah diperuntukan untuk perusahaan telah disepakati oleh semua pihak, namun, ketika pemerintah desa meminta untuk pembuktian dengan Salinan dokumen anatar kedua bela pihak, perusahaan mengelak dan tidak memberikan dokumen perjanjian MoU PT IHIP dan Pemda Morowali.

Selanjutnya pada 20 Juni 2024, lima orang warga asal desa Tondo dan Topogaro dilaporkan ke pihak Polda Sulawesi Tengah atas aksi yang mereka lakukan pada tanggal 11 Juni 2024. Sebelumnya PT IHIP melakukan Somasi, somasi pertama dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan nomor surat 10/BTIIG-Legal/VI/2024 pada empat orang yaitu Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, dan Safaat sebelum menerima panggilan Polda Sulteng dengan nomor surat B/556/VI/2024/Diskrimsus.

Baca Juga:  Huabao Indonesia Gelar Cleanup Action, Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersih di Area Desa Ambunu

Somasi kedua dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mengakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG”, lima orang tersebut ialah Moh. Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd. Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana M. warga Desa Ambunu.

“praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus, harus dilawan!!, tindakan dengan mensomasi juga melaporkan rakyat adalah upaya pembungkaman terhadap rakyat yang berjuang hak atas tanahnya. Pemerintah tidak jangan tutup mata terus, mau sampai kapan rakyat terus menjadi korban yang juga pemicunya adalah pemerintah itu sendiri” tegas Eva Bande, Aktivis Agraria.

Eva Bande juga menuntut, pertama Komnas HAM RI untuk segera melakukan perlindungan terhadap masyarakat yang berjuang atas tanah, dan aktivis pejuang lingkungan, juga lima orang yang telah dilaporkan ke pihak kepolisan, kedua terhadap DPR RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap operasi perusahaan pertambangan dan industrinya di Morowali dan Kabupaten Lainnya di Sulteng.

Ketiga terhadap Pemerintah Indonesia, Presiden Jokowi, untuk segara mengevaluasi instansi dan jajarannya dalam mengontrol proyek-proyek pertambangan multi nasional ini, selanjutnya adalah Kementrian Agraria, untuk segera berbenah, yang dimana konflik atas tanah rakyat dan perusahaan di Sulteng kian bertambah dan tak ada proses ataupun progress penyelesainnya, juga terhadap Gubernur Sulteng, untuk tidak tutup mata melihat rangkaian peristiwa konflik agraria yang sangat tinggi di Sulteng, yang terakhir terhadap Kapolri RI untuk tidak mengkriminalisasi pejuang agrarian dan lingkungan serta segera lakukan evaluasi terhadap bawahannya untuk lebih professional dalam menjalankan mandate rakyat dengan tidak berpihak ke perusahaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kepala BKN: Vaksinasi HPV Bukti Konkrit BKN Peduli Kesehatan dan Produktivitas ASN Perempuan
Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Gempa Bumi 6.5 Mag, Terjadi  di Pacitan- Jawa Timur 
Presiden Prabowo Subianto, Sambut Kunker Perdana  Menteri  Australia 
Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:00 WIB

Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:25 WIB

Kepala BKN: Vaksinasi HPV Bukti Konkrit BKN Peduli Kesehatan dan Produktivitas ASN Perempuan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:26 WIB

Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:51 WIB

Gempa Bumi 6.5 Mag, Terjadi  di Pacitan- Jawa Timur 

Berita Terbaru