Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 DPRD Morowali,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali- Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki Pimpinan rapat paripurna masa persidangan 1 DPRD Morowali.
Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Jumat (16/10/2026)
Dalam penyampaian Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki mengatakan, rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini bulan sekedar rangkaian agenda administratif tahunan, melainkan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Landasan hukumnya secara tegas diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf B undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.,yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai fungsi anggaran. Selanjutnya , pasal 152 Ayat(1) menegaskan bahwa fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang diajukan oleh Bupati atau Wali Kota.Katanya.
Lanjut Herdianto, pasal 152 Ayat (2) menguraikan pelaksanaan fungsi tersebut melalui pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara, pembahasan rancangan Petda tentang APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dengan demikian , pandangan umum fraksi- fraksi merupakan salah batu instrumen politik kelembagaan untuk menguji arah kebijakan anggaran, mempertajam prioritas pembangunan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal daerah mempunyai dasar kebutuhan publik yang dapat dipertanggungjawabkan .Perlu kita tegaskan bahwa kewenangan DPRD vdalam pembahasan anggaran bukanlah kewenangan yang bersifat seremonial.
Kewenangan tersebut merupakan mandat undang- undang yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab,objektif, kritis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ucap Herdianto
Ditambahkan Herdianto, pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2027 harus dilaksanakan berdasarkan norma hukum yang jelas dan berjenjang.
Dalam peraturan pemerintah daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 104 mengatur kewajiban kepada daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung dalam tengga waktu yang ditentukan.
Ketentuan mengenai Penyampaian dan pembahasan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan berikutnya dalam PP yang sama.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 152 Ayat(2) UU Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan rancangan Perda tentang APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD.
Masih Kata Herdianto, lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Bab IV huruf A, memberikan pedoman teknis mengenai menyampaikan dan pembahasan rancangan APBD, termasuk bahwa pembahasan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
Oleh karena itu,pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 tidak boleh dilepaskan dari kesesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan,prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal , serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, kita juga perlu membedakan secara tegas antara penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintahan daerah, pembahasan lanjutan, dan persetujuan bersama.
“Setiap tahapan memiliki kedudukan serta konsekuensi prosedural yang berada.
Penyampaian pandangan umum pada hari ini bukanlah persetujuan ahkir DPRD terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027, melainkan bagian dari proses pembahasan yang harus dilalui tertib dan bertanggung jawab,” ujar Herdianto(Pri)














