Kerugian Rp 1,7 Miliar, Perusak Fasilitas PT IMIP Divonis Penjara

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Poso- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22). Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, SH., mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. “Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Peringati Hari Bumi, IMIP Gelar Run for Green di Kota Palu

Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(2/3/2025). Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya. (*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru