KEMENDAGRI:Ditjen Bina Pembangunan Daerah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat langkah konkret dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.(FOTO:IST)
dteksinews, Semarang– Ditjen Bina Pembangunan Daerah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat langkah konkret dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto..
Hal tersebut disampaikan Triadi Maharso, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam Rapat Koordinasi Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
“Pencapaian target pertumbuhan ekonomi membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah daerah. Pertumbuhan ekonomi nasional perlu ditopang melalui langkah-langkah konkret di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai potensi dan karakteristik daerah masing-masing,” tekan Triadi, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/10/2026)
Forum ini juga diarahkan untuk memperkuat diagnosis kondisi dan sumber pertumbuhan ekonomi daerah, penetapan target pertumbuhan ekonomi yang terukur, serta pelaksanaan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, koordinasi diperlukan untuk memastikan pemantauan, pengawalan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan secara konsisten. Penyediaan dan pemanfaatan data serta informasi statistik juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses tersebut.
Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, terdapat sembilan langkah konkret yang perlu dikawal pemerintah daerah.
Langkah tersebut meliputi percepatan realisasi APBD, percepatan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah, serta pengendalian harga bahan pokok.
Selanjutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pencegahan ekspor dan impor ilegal, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sesuai potensi lokal, meningkatkan output industri manufaktur, serta mempermudah perizinan berusaha.
Kesembilan langkah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Dengan demikian, percepatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya diarahkan pada pencapaian target secara agregat, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Triadi juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengawal pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pengawalan pertumbuhan ekonomi membutuhkan sinergi Bappenas, Kemendagri, dan BPS yang terintegrasi agar kebijakan dan program pembangunan tepat sasaran, konsisten, dan menghasilkan multiplier effect,” ujar Triadi.
Dalam sinergi tersebut, BPS berperan menyediakan evidence dan mengukur dampak, Bappenas menjaga arah dan prioritas pembangunan, sedangkan Kemendagri mengawal implementasi pembangunan di daerah.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi berjalan secara terarah sekaligus memperkuat keterhubungan antara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*/pri)














