Kejari Morowali, Amankan Mantan Kades Tanjung Harapan

dteksinews,Morowali- Terkait adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) 300 juta lebih tahun 2017, sehingga mantan Kades Tanjung Harapan Sudarji ditangkap oleh pihak Kejari Morowali .

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita di rumah tersangka Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Dalam proses penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Morowali I Wayan Sukardiasa,SH, MH dan didampingi oleh pihak Polres Morowali berjalan lancar dan aman.Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada media ini, Sabtu(17/2/2024)

Menurut Wayan, mengenai tersangka Nama lengkap : SUDARJI

Tempat lahir : Matano

Umur / Tgl lahir : 38 Tahun/ 05 Juli 1984

Kebangsaan : Indonesia

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat Tinggal : Desa Tanjung Harapan, Kec. Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Prop. Sulawesi Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Nelayan (Kepala Desa Tanjung Harapan T.A. 2017)

Pendidikan : SMA (Paket C)

NIK : 7206070506840003.ucapnya

Lanjutnya, sesuai Putusan MA No : 4868 K/Pid.Sus/2023

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Morowali tersebut

– Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Sulawesi Tengah nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023 yang mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palu nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tgl 16 Feb 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut :

– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ri bu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

– Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2500.

“Perbuatan terdakwa SUDARJI tersebut telah, menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp.381.635.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, dengan Nomor : 708/40/RHS/ITDAKAB/2022,” Ujar Wayan.(Red)

 

Example 728x250

Pos terkait

http://dteksinews.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240310-WA0080.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *