Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mulai mendalami insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator Dump Truck (DT) di area PT Raihan Catur Putra (RCP). Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
Insiden maut itu terjadi di jalan hauling perusahaan pada Sabtu (29/8/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Masdin, seorang operator Dump Truck yang tengah menjalankan aktivitas retase ore nikel menuju jetty.
Namun, dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikannya dilaporkan menabrak tanggul jalan hingga masuk ke dalam parit. Peristiwa tersebut mengakibatkan Masdin meninggal dunia.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi mengatakan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan masih dalam tahap klarifikasi.
Selain KTT PT Raihan Catur Putra, polisi juga memanggil seorang saksi yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut.
“Saksi kejadian inisial B dan pihak perusahaan,” ujar AKP Wawan Kurnadi didampingi Kanit Tipidter Ipda Rafid kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, terdapat dua orang yang telah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Surat panggilan itu dilayangkan pada Senin dan keduanya dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Kamis.
Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan kerja yang merenggut nyawa operator DT tersebut, termasuk menelusuri apakah terdapat faktor kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peristiwa ini pun menambah daftar kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali, daerah yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas pertambangan dan industri yang cukup tinggi.
Sementara itu, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) meminta pihak terkait melakukan investigasi secara mendalam terhadap insiden tersebut.
Ketua GRD KK-Morowali, Amrin, menegaskan bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran maupun kelalaian dalam penerapan K3, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak terkait mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi jika ditemukan adanya kelalaian K3 hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia,” tegas Amrin.
Hingga kini, Polres Morowali masih melakukan pendalaman melalui proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk mengungkap penyebab pasti insiden maut di jalan hauling PT Raihan Catur Putra.(***)














