Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalPeristiwaTNI Dan Polri

Kapolres Morowali Imbau dan Beberkan Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli, Begini Caranya! 

73
×

Kapolres Morowali Imbau dan Beberkan Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli, Begini Caranya! 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,  Morowali- Peredaran uang palsu beberapa waktu terkahir ini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, tanpa terkecuali di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H tidak ingin tinggal diam melihat situasi tersebut.

Example 300x600

Pejabat nomor satu dilingkup Polres Morowali ini mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya di Kabupaten Morowali.

“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan ketika diterawang, Jadi masyarakat ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang,” tutur Kapolres, Jumat, 27 Desember 2024.

Dia menyebutkan, “perlunya kewaspadaan karena sudah ada orang yang ditangkap, terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN Makasar”jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harap Kapolres

Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkas Kapolres.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *