Kapolres Morowali Imbau dan Beberkan Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli, Begini Caranya! 

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Peredaran uang palsu beberapa waktu terkahir ini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, tanpa terkecuali di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H tidak ingin tinggal diam melihat situasi tersebut.

Pejabat nomor satu dilingkup Polres Morowali ini mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya di Kabupaten Morowali.

“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan ketika diterawang, Jadi masyarakat ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang,” tutur Kapolres, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Hadiri Peresmian Gedung Baru BNNP Sulawesi Tengah dan Gedung Rehabilitasi Kabupaten Morowali

Dia menyebutkan, “perlunya kewaspadaan karena sudah ada orang yang ditangkap, terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN Makasar”jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harap Kapolres

Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkas Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangkostrad Pimpin Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Tegaskan Disiplin Prajurit
Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pangkostrad Pimpin Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Tegaskan Disiplin Prajurit

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 03:56 WIB

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Berita Terbaru

Daerah

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!

Rabu, 25 Mar 2026 - 11:01 WIB

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB