Paspor Indonesia,(foto:ist)
dteksinews, Morowali- Direktorat Jenderal Imigrasi merilis daftar 88 negara yang dapat diakses oleh pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengurus visa konvensional. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi dan menjadi kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.jumat(6/2/2026)
Adapun rincian negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia adalah sebagai berikut:
*Bebas Visa (Visa Free)*:
Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei, Kamboja, Chile, Kolombia, Gambia, Dominika, Ekuador, Fiji, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Micronesia, Myanmar, Maroko, Namibia, Palestina, Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, St. Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
*Visa on Arrival (VoA)*:
Armenia, Azerbaijan, Bolivia, Burundi, Cape Verde Islands, Comoros, Republik Kongo, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kuba, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Maldives, Marshall Islands, Mauritius, Mozambique, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Niue, Oman, Papua Nugini, Palau, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Sudan Selatan, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.
*Electronic Travel Authorization (eTA)*:
Seychelles, St. Kitts and Nevis, Cote d’Ivoire (Pantai Gading), Jepang, dan Kenya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa bertambahnya jumlah negara bebas visa menunjukkan semakin kuatnya posisi paspor Indonesia di tingkat internasional. Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan keimigrasian negara tujuan, termasuk batas waktu tinggal dan tujuan kunjungan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kemudahan akses tersebut harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Menurutnya, paspor merupakan identitas resmi negara yang penggunaannya wajib dijaga agar tidak disalahgunakan selama berada di luar negeri.(*/dteksinews)
Sumber: Humas Imigrasi
Editor: Supriyono














