Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali pada saat memasuki Lapas Kelas IIA  Palu,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Palu-Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali, bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Hendly dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Jumat siang (5/6/2026).

Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani hukuman 1 bulan penjara.

Dua jaksa dari Kejari Morowali Utara menjemput Hendly di kediamannya di Towua, Palu. Sejak pagi, ia telah menunggu kedatangan jaksa untuk menjalani eksekusi.

Mengenakan kaus putih bertuliskan “Jurnalis Menulis untuk Keabadian”, Hendly tiba di Lapas Palu di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 11.30 WITA. Ia didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya.

Dengan senyum khasnya, Hendly tampak tenang saat memasuki gerbang lapas.

Baca Juga:  Semangat Prajurit MA Brigif TP 85/BTC Bikin Danpussenif Bangga

“Mohon doanya. Semoga tetap sehat saat masuk dan keluar nanti,” kata Hendly.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang dijalaninya, mulai dari persidangan hingga putusan inkrah.

“Terima kasih kepada jajaran Kejari Morut dan seluruh pihak yang tidak saya sebutkan satu persatu. Saya sampai di titik ini berkat perlindungan Tuhan, doa keluarga, dan kebaikan teman-teman,” ujarnya.

Hendly berharap persoalan yang dihadapinya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi dirinya sendiri.

Diketahui, Hendly dilaporkan oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkoriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, terkait perkara UU ITE, pada 2025

Dalam perkara tersebut, Hendly divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Poso. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setkab Menerima Kunjungan Arsjad Rasjid, Bahas Isu Strategis 
Ketua IMA Sulteng- Makassar:BPK- RI, Mulai dari WDP Hingga Temuan 2,13 Miliar IKM di Morowali 
Wakapolres Morowali; Polres Morowali Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi
Kol.Inf Alzaki Lulus Sesko TNI Tahun 2026, Masuk 2 Besar Tulisan Ilmiah dan Jasmani Terbaik 
Huabao Tingkatkan Kompetensi 568 Karyawan Lewat Program Alih Keahlian Operator: Siapkan SDM Unggul Dukung Pertumbuhan Perusahaan
Kecelakaan Kerja di PT BTIIG, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Morowali
Memenui Kebutuhan Air Bersih, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali Bangun Manunggal Air Bersih di Masjid 
Cegah Stunting, Poltekkes Kemenkes Palu Gelar Edukasi MPASI dan Pemicuan STBM di Kelurahan Ganti Donggala
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:08 WIB

Setkab Menerima Kunjungan Arsjad Rasjid, Bahas Isu Strategis 

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:39 WIB

Ketua IMA Sulteng- Makassar:BPK- RI, Mulai dari WDP Hingga Temuan 2,13 Miliar IKM di Morowali 

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:40 WIB

Wakapolres Morowali; Polres Morowali Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:29 WIB

Kol.Inf Alzaki Lulus Sesko TNI Tahun 2026, Masuk 2 Besar Tulisan Ilmiah dan Jasmani Terbaik 

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:15 WIB

Huabao Tingkatkan Kompetensi 568 Karyawan Lewat Program Alih Keahlian Operator: Siapkan SDM Unggul Dukung Pertumbuhan Perusahaan

Berita Terbaru