Industri dan Hak Buruh Perempuan di Kawasan IMIP

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang masih banyak menghadapi berbagai benturan baik itu karena persoalan implementasi maupun persoalan hukumnya.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang telah diterapkan kepada 6.937 karyawan perempuan di Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park). Head of HR and Training Department PT IMIP, Achmanto Mendatu mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan guna mewujudkan kesetaraan dalam lingkungan kerja melalui kebijakan dan program. Mulai dari kebijakan cuti hamil, cuti haid hingga pemisahan secara normatif dalam sarana transportasi dengan penyediaan ruangan khusus bagi para pekerja perempuan.

“Pada prinsipnya kami (IMIP) sebagai pengelola kawasan telah menerapkan apa yang sesuai dengan yang di atur dalam undang – undang. Yang mana hak seluruh pekerja dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi dalam hal ini, negara menjamin adanya perlakuan yang adil terhadap para pekerja, baik dalam hal jenis pekerjaan, penempatan jabatan dalam bekerja, maupun pemberian upah,” urai Achmanto Mendatu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga:  GRD-KK Morowali, Desak Kejari Usut Tutas Dugaan Korupsi 46 Milyar Dinas Perikanan

Menurutnya, konsep pelindungan tenaga kerja secara umum itu telah dilakukan, pengaturan pelindungan pekerja perempuan yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk konvensi internasional tentang hak pekerja perempuan, dan ditutup dengan implementasi pelindungan hak pekerja perempuan juga telah diterapkan sejak beroperasinya industri di kawasan IMIP.

Beberapa perusahaan penyewa atau tenant seperti PT QMB, PT MTI, PT HYNC, dan PT CNGR juga menerapkan hal serupa sesuai dengan ketentuan yang ada. Antara lain seperti peraturan perusahaan dan Company Policy, yang telah ada ada pasal-pasal spesifik untuk hak pekerja perempuan. Misalnya cuti hamil, cuti haid dan lain–lain.

“Selain beberapa ketentuan cuti hamil dan sejenisnya, ada juga area pedestrian di jalur utama sudah dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ada juga kesempatan yang sama untuk peningkatan karir dan pendidikan. Seperti program beasiswa yang dibiayai oleh perusahaan,” kata Achmanto Mendatu.

Lebih lanjut dia mengatakan, PT IMIP juga telah menyediakan klinik konseling psikologi bagi karyawan perempuan yang diduga memperoleh perlakukan pelecehan di ruang lingkup kerja. Serta Implementasi pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. (*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Berita Terbaru