Hak Jawab PT Trans Dana Profitri 

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali-PT.Trans Dana Profitri melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan yang dikirim melalui surat dan ditandatangani oleh General Manager Wokayah Tinur PT TDP Rudolph O.Pelapelapon kepada redaksi dteksinews.co.id.

Berdasarkan pemberitaan yang dimuat oleh deteksi.co.id pada tanggal 27 Februari 2025 dengan judul ” Mantan Karyawan Bi Sulteng Kembali Demo, Pimpinan BI Enggan Berkomentar” untuk itu pihak PT Trans dana properti melakukan hak jawab.

Berikut kami sampaikan keberatan dan permintaan koreksi:

1. Pada pemberitaan disebutkan bahwa ” Sementara itu, AKBP Pol( Purn) Soemantri Sudirman, yang memimpin aksi kembali, mempertanyakan keputusan pemecatan yang ia disebut syarat kejanggalan. Ia sendiri termasuk dalam daftar karyawan yang diberhentikan dan dianggap keputusan tersebut tidak adil.” Yang kemudian dilanjutkan pada paragraf berikutnya ” Saya hanya sekali kedapatan merokok, itu pun bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga PKWT. Tapi saya langsung dipecat, sedangkan ada karyawan lain dengan pelanggaran lebih berat justru tetap dibiarkan bekerja,” ujarnya dengan tegas. Dilanjutkan lagi masih dalam sumber yang sama yaitu dari keterangan AKBP Pol( Purn) Soemantri Sudirman yang” Menuding adanya oknum tertentu yang berperan dalam pemecatan sejumlah karyawan, termasuk dirinya. Ia juga menyebutkan seseorang karyawan berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian namun tetap dipekerjakan oleh BI ”

– Meskipun pada pemberitaan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan kami PT. Transdana Profitri dimana AKBP Pol(Purn) Soemantri Sudirman bekerja dan kami tugaskan di Bank Indonesian Palu, rasanya kami perlu menyampaikan hak jawab dan keterangan yang keliru tersebut yaitu Informasi yang disampaikan Pimpinan Lokasi Soemantri Sudirman keliru dan tidak benar, karena PT Pradana Profitri tidak pernah melakukan pemecatan, melainkan perjanjian kerja waktu tertentu PKWT yang sepakat ditandatangani antara pengusaha dalam hal ini PT Trans dana properti Profitri dengan para pekerja telah berakhir sebagaimana jangka waktu yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja”.

Baca Juga:  Kedua kalinya, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Terima Penghargaan PIN Emas dari Kapolri

– Memang benar bekerja atas nama Sumantri pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja yang hal tersebut menjadi larangan sebagaimana dimuat di dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan pertama( SP 1) kepadanya. Namun sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir bekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah peringatan kedua (SP 2 )bahkan sampai surat peringatan ketika (SP3). Bahwa keterangan bekerja tentang Keterlibatan dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka sama sekali tidak benar, karena berakhirnya hubungan kerja antara para kerja pekerja dengan PT Trans Dana Profitri tidak ada “Kongkalikong” antara oknum Bank Indonesia dengan PT TDP, melainkan keputusan untuk menghadiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati di dalam PKWT telah berakhir.

– Seharusnya jika memang pekerja merasa dizalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bisa ditempuh yaitu dengan meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menjadi penengah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/PRI)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lopor Layanan Polri 110, Polres  Morowali Gerak  Cepat Tidaklnjuti
Bekerja di Puspa Griya Padabaho, 32 Pekerja   Asal Indramayu Gajinya Belum Dibayar PT Wulin Lentera Berkah 
Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polsek Bumi Raya Polres Morowali Turun Bantu Petani
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Berikan Materi Wawasan Kebangsaan
Perduli Kemanusiaan,PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
Pemda Morowali dan Pengadilan Tinggi Sulteng Tinjau Kesiapan Gedung Pengadilan Negeri Kelas II
Apply Visa di evisa.imigrasi.go.id, Enjoy the Beauty of Morowali
Dari Kolaborasi Menuju Dampak Berkelanjutan, Rangkaian HUT ke-58 PT Vale Perkuat Ekosistem UMKM di Kolaka
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Warga Lopor Layanan Polri 110, Polres  Morowali Gerak  Cepat Tidaklnjuti

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Bekerja di Puspa Griya Padabaho, 32 Pekerja   Asal Indramayu Gajinya Belum Dibayar PT Wulin Lentera Berkah 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polsek Bumi Raya Polres Morowali Turun Bantu Petani

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Berikan Materi Wawasan Kebangsaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Perduli Kemanusiaan,PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Berita Terbaru