Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Hak Jawab PT Trans Dana Profitri 

78
×

Hak Jawab PT Trans Dana Profitri 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,  Morowali-PT.Trans Dana Profitri melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan yang dikirim melalui surat dan ditandatangani oleh General Manager Wokayah Tinur PT TDP Rudolph O.Pelapelapon kepada redaksi dteksinews.co.id.

Berdasarkan pemberitaan yang dimuat oleh deteksi.co.id pada tanggal 27 Februari 2025 dengan judul ” Mantan Karyawan Bi Sulteng Kembali Demo, Pimpinan BI Enggan Berkomentar” untuk itu pihak PT Trans dana properti melakukan hak jawab.

Example 300x600

Berikut kami sampaikan keberatan dan permintaan koreksi:

1. Pada pemberitaan disebutkan bahwa ” Sementara itu, AKBP Pol( Purn) Soemantri Sudirman, yang memimpin aksi kembali, mempertanyakan keputusan pemecatan yang ia disebut syarat kejanggalan. Ia sendiri termasuk dalam daftar karyawan yang diberhentikan dan dianggap keputusan tersebut tidak adil.” Yang kemudian dilanjutkan pada paragraf berikutnya ” Saya hanya sekali kedapatan merokok, itu pun bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga PKWT. Tapi saya langsung dipecat, sedangkan ada karyawan lain dengan pelanggaran lebih berat justru tetap dibiarkan bekerja,” ujarnya dengan tegas. Dilanjutkan lagi masih dalam sumber yang sama yaitu dari keterangan AKBP Pol( Purn) Soemantri Sudirman yang” Menuding adanya oknum tertentu yang berperan dalam pemecatan sejumlah karyawan, termasuk dirinya. Ia juga menyebutkan seseorang karyawan berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian namun tetap dipekerjakan oleh BI ”

– Meskipun pada pemberitaan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan kami PT. Transdana Profitri dimana AKBP Pol(Purn) Soemantri Sudirman bekerja dan kami tugaskan di Bank Indonesian Palu, rasanya kami perlu menyampaikan hak jawab dan keterangan yang keliru tersebut yaitu Informasi yang disampaikan Pimpinan Lokasi Soemantri Sudirman keliru dan tidak benar, karena PT Pradana Profitri tidak pernah melakukan pemecatan, melainkan perjanjian kerja waktu tertentu PKWT yang sepakat ditandatangani antara pengusaha dalam hal ini PT Trans dana properti Profitri dengan para pekerja telah berakhir sebagaimana jangka waktu yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja”.

– Memang benar bekerja atas nama Sumantri pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja yang hal tersebut menjadi larangan sebagaimana dimuat di dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan pertama( SP 1) kepadanya. Namun sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir bekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah peringatan kedua (SP 2 )bahkan sampai surat peringatan ketika (SP3). Bahwa keterangan bekerja tentang Keterlibatan dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka sama sekali tidak benar, karena berakhirnya hubungan kerja antara para kerja pekerja dengan PT Trans Dana Profitri tidak ada “Kongkalikong” antara oknum Bank Indonesia dengan PT TDP, melainkan keputusan untuk menghadiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati di dalam PKWT telah berakhir.

– Seharusnya jika memang pekerja merasa dizalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bisa ditempuh yaitu dengan meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menjadi penengah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/PRI)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *