Hak Jawab PT BTIIG, Soal Konsultasi Publik AMDAL DI Makassar 

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Menanggapi pemberitaan terkait Konsultasi Publik AMDAL yang digelar Huabao Indonesia atau PT BTIIG di Makassar, dengan ini kami sampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat, Sabtu(25/4/2026)

1. Tetap Mengedepankan Partisipasi Masyarakat

Kegiatan Konsultasi Publik di Makassar tidak mengurangi esensi pelibatan masyarakat. Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 27 dan 28 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL, PT BTIIG telah mengundang:

– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali selaku perwakilan Pemda Morowali

– Perwakilan Kecamatan Bungku Barat

– Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat

– Perwakilan LSM

– Perwakilan Masyarakat Adat

 

2. Wilayah Terdampak Langsung

Rencana pengembangan tidak mencakup seluruh area PT BTIIG. Desa yang terdampak langsung dalam AMDAL saat ini meliputi:

1. Desa Ambunu

2. Desa Topogaro

3. Desa Tondo

4. Desa Marga Mulya

5. Desa Umpanga

 

3. Tujuan dan Manfaat Konsultasi Publik

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi di Kawasan PT BTIIG. Beberapa manfaat konsultasi publik antara lain:

 

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

Memberi ruang bagi masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan kekhawatiran. Masukan ini penting untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan maupun sosial serta mengurangi potensi konflik.

Baca Juga:  Terkait Tuntutan SPIM-KPBI di DPRD Morowali, Ini Hasilnya 

Menjamin Transparansi Proses AMDAL: Informasi rencana kegiatan dan potensi dampak disampaikan secara terbuka. Hal ini meningkatkan akuntabilitas pengembang dan instansi pemerintah serta memperkuat legitimasi izin lingkungan.

Meningkatkan Kualitas Penilaian Lingkungan: “Masukan publik sering mengandung informasi lokal yang tidak tersedia dalam survei teknis, seperti kondisi sosial, budaya, atau ekologi setempat. Dengan demikian, konsultasi publik dapat memperkaya data dan analisis dalam dokumen AMDAL, sehingga mitigasi dampak lebih tepat dan sesuai konteks lokal,” ujar Hasrul As, Publication & Communication Indonesia PT BTIIG.

Mengurangi Risiko Konflik dan Sengketa: Partisipasi publik yang efektif membantu mencegah sengketa di kemudian hari karena masyarakat merasa didengar. Proyek juga dapat disesuaikan sebelum operasional agar lebih ramah lingkungan dan diterima komunitas lokal.

Memenuhi Ketentuan Hukum dan Regulasi: Sesuai PP No. 22/2021 Pasal 27 dan 28, pemrakarsa wajib melakukan Konsultasi Publik untuk memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian studi AMDAL.

Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari tahapan penilaian formal Dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu

Berita Terbaru