Hak Jawab PT BTIIG, Soal Konsultasi Publik AMDAL DI Makassar 

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Menanggapi pemberitaan terkait Konsultasi Publik AMDAL yang digelar Huabao Indonesia atau PT BTIIG di Makassar, dengan ini kami sampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat, Sabtu(25/4/2026)

1. Tetap Mengedepankan Partisipasi Masyarakat

Kegiatan Konsultasi Publik di Makassar tidak mengurangi esensi pelibatan masyarakat. Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 27 dan 28 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL, PT BTIIG telah mengundang:

– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali selaku perwakilan Pemda Morowali

– Perwakilan Kecamatan Bungku Barat

– Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat

– Perwakilan LSM

– Perwakilan Masyarakat Adat

 

2. Wilayah Terdampak Langsung

Rencana pengembangan tidak mencakup seluruh area PT BTIIG. Desa yang terdampak langsung dalam AMDAL saat ini meliputi:

1. Desa Ambunu

2. Desa Topogaro

3. Desa Tondo

4. Desa Marga Mulya

5. Desa Umpanga

 

3. Tujuan dan Manfaat Konsultasi Publik

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi di Kawasan PT BTIIG. Beberapa manfaat konsultasi publik antara lain:

 

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

Memberi ruang bagi masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan kekhawatiran. Masukan ini penting untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan maupun sosial serta mengurangi potensi konflik.

Baca Juga:  Polres Morowali Gelar Pengamanan Demo Aksi Damai di PT. BTIIG

Menjamin Transparansi Proses AMDAL: Informasi rencana kegiatan dan potensi dampak disampaikan secara terbuka. Hal ini meningkatkan akuntabilitas pengembang dan instansi pemerintah serta memperkuat legitimasi izin lingkungan.

Meningkatkan Kualitas Penilaian Lingkungan: “Masukan publik sering mengandung informasi lokal yang tidak tersedia dalam survei teknis, seperti kondisi sosial, budaya, atau ekologi setempat. Dengan demikian, konsultasi publik dapat memperkaya data dan analisis dalam dokumen AMDAL, sehingga mitigasi dampak lebih tepat dan sesuai konteks lokal,” ujar Hasrul As, Publication & Communication Indonesia PT BTIIG.

Mengurangi Risiko Konflik dan Sengketa: Partisipasi publik yang efektif membantu mencegah sengketa di kemudian hari karena masyarakat merasa didengar. Proyek juga dapat disesuaikan sebelum operasional agar lebih ramah lingkungan dan diterima komunitas lokal.

Memenuhi Ketentuan Hukum dan Regulasi: Sesuai PP No. 22/2021 Pasal 27 dan 28, pemrakarsa wajib melakukan Konsultasi Publik untuk memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian studi AMDAL.

Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari tahapan penilaian formal Dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Nambo VS Security PT RUJ, Sepakat Damai 
Wazir Muhaemin : “Alim Hendra Pembohong” Kegiatan di Makassar Bukan Ramah-Tamah Tapi Konsultasi Publik AMDAL
PT IMIP Buka Job Fair, Ini Syarat dan Cara Mendaftarkan 
Pemda Berikan Bantuan Mobil Bus Polres Morowali 
Kunker di Polres Morowali, Kapolda Sulteng Resmikan Lima Gedung
Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Komsos di Desa Labota
Pansus DPRD:Target PAD Morowali Belum Maksimal, Masih Bergantung Tranfer Pusat 
Kepala BPS Morowali Tekankan Pentingnya Data Desa yang Akurat dalam Program Desa Cantik 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB

Warga Desa Nambo VS Security PT RUJ, Sepakat Damai 

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49 WIB

Hak Jawab PT BTIIG, Soal Konsultasi Publik AMDAL DI Makassar 

Sabtu, 25 April 2026 - 12:23 WIB

Wazir Muhaemin : “Alim Hendra Pembohong” Kegiatan di Makassar Bukan Ramah-Tamah Tapi Konsultasi Publik AMDAL

Jumat, 24 April 2026 - 13:19 WIB

PT IMIP Buka Job Fair, Ini Syarat dan Cara Mendaftarkan 

Jumat, 24 April 2026 - 12:49 WIB

Pemda Berikan Bantuan Mobil Bus Polres Morowali 

Berita Terbaru

Daerah

Warga Desa Nambo VS Security PT RUJ, Sepakat Damai 

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:22 WIB