dteksinews,Morowali, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali ( GRD KK-MOROWALI) melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali, komplek Kota Terpadu Mandiri ( KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Senin (14/4/2025)
Dalam orasinya koordinator lapangan Amrin mempersoalkan Kepala BPBD Morowali tidak ikut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Tanggul Sungai Dampala tersebut, untuk itu meminta kepada Bupati Morowali agar mencopot dari jabatanya.
Padahal menurutnya, selain sebagai pengguna anggaran, Kepala BPBD yang diketahui berinisial IL itu juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Hal ini menurutnya, sangat disayangkan jika Kepala BPBD Morowali tidak di tersangkakan. Sebab terkesan ada perlindungan khusus terhadap IL.Kata Amrin .
“Kepala BPBD adalah PPK dalam proyek itu, sedangkan AR hanya Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Ada ada apa dengan supermasi hukum di Morowali ini? ” Ungkap Amrin.
Dalam kesempatan tersebut juga, Amrin menyampaikan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Tipikor. Yang mana adanya saksi ahli yang tidak memiliki sertifikasi ahli konstruksi.
Melihat sejumlah kejanggalan yang ada, GRD KK Morowali melayangkan 6 tuntutannya.
Diantaranya:
1.Bupati Morowali mengambil sikap tegas terhadap kasus korupsi
2. Periksa dan copot Kaban BPBD
3.Batalkan bawaan dan tuntutan jaksa penuntut umum
4.Meminta APH objektif dalam penanganan kasus sampai tuntas
5. Hentikan proses persidangan dan bebaskan terdakwa Ar dan kontraktor tanpa syarat
6. Kejaksaan Morowali harus teliti dalam menangani kasus jangan asal-asalan.
” Meminta Bupati Morowali mengambil sikap tegas terhadap kasus korupsi. Serta mendesak agar Kepala BPBD Morowali diperiksa dan dicopot dari jabatannya saat ini” ujar Amrin.
Tidak itu saja, mereka juga mendesak agar membatalkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta APH obyektif dalam penanganan kasus hingga tuntas.
GRD-KK Morowali juga meminta menghentikan proses persidangan dan bebaskan terdakwa AR dan kontraktor tanpa syarat, serta miminta agar Kejaksaan Negeri Morowali untuk teliti dalam menangani kasus dan tidak asal-asalan. Pungkas Amrin.(PRI)