Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

GAPIT Tolak Pertemuan Konsultasi Masyarakat dengan PT.BTIIG 

65
×

GAPIT Tolak Pertemuan Konsultasi Masyarakat dengan PT.BTIIG 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali- Gerakan Petani Indonesia Menggugat ( GAPIT) menolak pertemuan konsultasi masyarakat terhadap permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air PT BTIIG di sungai Karaopa dituangkan dalam surat pernyataan Nomor:10/e/ GAPIT-Mor/VII/2025,yang ditandatangani oleh Ketua GAPIT Alimudin dan Sekretaris Mohammad Azmy,Rabu(8/7/2025)

Sementara itu Isi surat pernyataan penolakan GAPIT :

Example 300x600

1.Bahwa Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) adalah salah satu syarat yang harus diupload di sistem OSS PTSP.

2. Bahwa skema perwakilan 5 orang tidaklah representatif. Tidak pernah ada kesepakatan atau penunjukan perwakilan di desa-desa maupun elemen-elemen lainnya.

3. Tidak pernah ada sosialisasi atau komunikasi atau musyawarah di desa atau elemen-elemen lainnya.

4. Bahwa tujuan PKM hanya untuk mendapatkan klaim pragmatis seolah sudah melaksanakan kegiatan prosedural melalui foto, tandatangan dan berita acara dari peserta PKM.

5. Bahwa kegiatan PKM mengakibatkan timbulnya rumor, kegelisahan dan keributan di Masyarakat.

6. Bahwa rencana kegiatan PKM tidak didahului proses diskusi, komunikasi dan keterbukaan kepada publik.

7. Bahwa proses pemeriksaan oleh pihak berwajib terkait dengan dugaan pemalsuan Rekomtek Cikasda belum tuntas.

8. Bahwa ahwa pernyataan Bupati Morowali tentang penolakan penggunaan Sungai Karaopa untuk industri.

9. Bahwa pernyataan DPRD Morowali tentang penolakan penggunaan Sungai Karaopa untuk industry yang mengancam lingkungan dan merugikan.

10. Bahwa pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah tentang penolakan penggunaan Sungai Karaopa untuk industri yang tidak prosedural dan tidak mengedepankan persetujuan Masyarakat.

11. Bahwa Rekomtek Cikasda tentang penggunaan Sungai Ambunu dan Sungai Wosu.

12. Bahwa prasyarat pelaksanaan PKM yang tidak transparan.

13 Bahwa pra-Sosialisasi dan pra- Konsultasi seharusnya dilakukan di setiap Desa agar komprehensif dan holistik, karena ada banyak elemen dalam Masyarakat yang harus diperhatikan.

14. Bahwa banyaknya elemen Masyarakat yang tidak dihadirkan dan tidak dijadikan pertimbangan pelaksanaan PKM.

15. Bahwa Witaponda -Bumiraya bukan wilayah konsesi PSN dan industri.

Berdasarkan permintaan 15 poin tersebut diatas, GAPIT meminta agar pelaksanaan pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) terhadap permohonan izin pengusahaan sumber daya air PT BTIIG di Sungai Karaopa.

Tidak hanya itu, GAPIT juga menilai perusahaan tidak mengindahkan etika komunikasi dan transparansi publik kepada masyarakat kawasan ketahanan pangan Witaponda-Bumi Raya.

Selanjutnya, GAPIT meminta agar perusahaan dan instansi pemerintah terkait, wajib melakukan proses secara komprehensif dan holistik.

Mengakiri pernyataan dari GAPIT, tidak ada domain kepemilikan pribadi dalam penggunaan air sungai ,agar segala sesuatu me jadi jelas, transparan dan berasa manipulasi. Jadi setiap prosesnya wajib berbasis pada pelibatan Masyarakat luas,penerimaan/ penolakan publik ,transparansi proses dan keterbukaan informasi he daknya dijadikan catatan, bahwa pengguna manfaat sungai Karaopa bukan hanya masyarakat Tani,tapi masih banyak elemen lain yang wajib dilibatkan dan diperhatikan. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *