Dua Bulan Terkahir, Polres Morowali Utara Berhasil Menangkap 17 Pelaku Narkoba  Dengan Barang Bukti  85,88 gram Shabu 

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Morowali Utara Berhasil Menangkap 13 Pelaku Narkoba  Dengan Barang Bukti  85,88 gram Shabu,(Ist)

 

dteksinews,  Morowali Utara-Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus khususnya Tindak Pidana Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.Jumat (21/2/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Polres Morowali Utara tersebut dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara yang diwakili oleh KabagSDM Polres Morowali Utara Kompol Marthen Ratu dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos. dan Kasihumas AKP I Wayan Sedana.

Dalam kesempatan tersebut KabagSDM menyampaikan pesan Kapolres terkait Komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo salah satunya diwujudkan dalam pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba.

“Hari ini, kami akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap” ucap Kepala Bagian Sumber Daya Manusia saat membuka kegiatan.

Kompol Marthen Ratu, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Desa Bungintimbe pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wita dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang diduga jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 48,37 gram dari seorang laki-laki berinisial KMR umur 34 tahun pekerjaan tidak ada yang beralamat di Desa Bungkintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara” jelasnya.

“Untuk modus operandi tersangka KMR, awalnya membeli narkoba jenis Shabu dari seorang yang Bernama A yang berdomisili di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua paket dengan berat kurang lebih 100 gram dengan cara dijemput di Desa Taripa Kabupaten Poso Prov. Sulteng, selanjutnya narkotika jenis Shabu tersebut dipecah Kembali untuk dijual dengan harga per-gramnya Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sudah terjual di wilayah Kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 gram dan sisanya 48,37 gram, Hingga kemudian tersangka mendapat keuntungan sejumlah uang. Adapun tersngka menjual narkotika jenis shabu tersebut bertempat di rumah tempat tinggalnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, sehingga peran tersangka adalah seorang pengedar penjual narkotika. Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) rupiah serta subsudair padal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.” Terangnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-05/Mori Atas Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

“Selain itu, sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba di bulan Januari dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang (8 laki-laki dan 2 perempuan) untuk barang bukti shabu sebanyak 19,55 gram, dan pada bulan Februari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan dari seluruh pelaku petugas kami berhasil mengamanakan barang bukti shabu sebanyak 66,33 gram” tambahnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri khususnya Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara dan berharap Kerjasama dari seluruh masyarakat agar Bersama-sama memberantas tindak pidana peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian.” tutupnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bumiraya Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Dua Unit Sepeda Motor
Di Morowali Upacara Hut RI ke-81 Tanpa Pembacaan Teks Pancasila, Ada Apa?
Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Morowali Gelar Aksi Bersih Lingkungan
Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis, Strategis dan Berkeadilan, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22
Danrem 132/Tadulako Hadiri Sertijab Kakomlekdam, Kakudam dan Tradisi Satuan
GEKRAFR Morowali  Gelar Sharing Session Bersama ” Amsal Sitepu”
Perluas Akses Pasar bagi UMKM Binaan, PT Vale Dukung Peresmian Rumah Oleh-oleh Bungku Timur
Kemenimipas Buka Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Poltekimipas 2026, Tersedia 405 Formasi Pendidikan Kedinasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Polsek Bumiraya Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Dua Unit Sepeda Motor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Di Morowali Upacara Hut RI ke-81 Tanpa Pembacaan Teks Pancasila, Ada Apa?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Morowali Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis, Strategis dan Berkeadilan, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Danrem 132/Tadulako Hadiri Sertijab Kakomlekdam, Kakudam dan Tradisi Satuan

Berita Terbaru