Suasana Rapat Dengar Pendapat Bersama PT MMS ruang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali bersama Aliansi 398’MSS (Menggugat PT.MSS), terkait PHK Karyawan PT MMS (FOTO:dteksinews)
dteksinews,Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terkait Aduan Aliansi 398’MSS (Menggugat PT.MSS) tentang Permasalahaan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Pekerja oleh PT. Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) di Kecamatan Bungku Pesisir , Kabupaten Morowali.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Morowali berlangsung di Aula Kantor DPRD Morowali Desa Bahururu, Kecamatan Bungku Tengah, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Irham, hadir pula Wakil Ketua Komisi III DPRD Hafar Hilal, Puspa Bayu Nugraha Sekretaris Komisi III DPRD,Kadis Nakertrans Ahmad, Kabagops Polres Morowali AKP Rustang, Perwakilan PT MMS Ayu Indah Lestari dan Perwakilan Aliansi 398’MSS Supri.Rabu(29/7/2026).
Sementara itu hasil rapat dengar pendapat tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor : 40019:6.462. DPRD/VII/2026, sebagai berikut;
*Bahwa berdasarkan keterangan pihak perusahaan PT.Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) diperoleh gambaran bahwa adalah benar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan yang dilakukan atas dasar efesiensi karena adanya kerugian perusahaan berdasarkan hasil Audit Keuangan, dimana dalam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut menurut Perusaahaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 ayat ! Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
*Bahwa berdasarkan pertimbangan para pihak, kedudukan hukum tentang hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak PT.Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) adalah merupakan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu yang dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, dimana jika terjadi perselisihan maka harus diselesaikan sesuai dengan apa yang tertuang dalam kesepakatan dan atau perjanjian kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
*Bahwa setelah mendengarkan pendapat para pihak dan melihat bukti hasil Audit Perusahaan yang ditunjukkan dalam Forum Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 29 Juli 2026, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali merekomendasikan kepada PT.Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) untuk menuntaskan penyelesaian hak normatif pada karyawan yang di PHK, untuk memberi rasa keadilan bagi karyawan yang di PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
*Bahwa jika pihak Aliansi 398’MSS (Menggugat PT.MSS) berkeberatan atas keputusan rekomendasi ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali mempersilahkan untuk menempuh upaya penyelesaian melalui prosedur Triparti dan atau upaya hukum lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial.(pri)














