DPRD Morowali Gelar Sidang Paripurna Masa Sidang Tahun 2024-2025

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna penyampaian hasil resses persidangan tahun sidang 2024-2025, pandangan umum fraksi atas penyampaian Ranperda usul Pemerintah Daerah ,Pendapat Bupati atas penyampaian Ranperda insentif DPRD, dan penyampaian Ranperda insentif DPRD.

Rapat sidang berlangsung diruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah  ,dan dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, hadir pula Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Morowali, Anggota DPRD, dan para Kepal OPD serta hadirin undangan.Senin(15/9/2025).

Sementara itu Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki menyampaikan, rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut, dari Paripurna sebelumnya, atas penyampaian 4 buah Ranperda usul pemerintah daerah dan 1 buah Ranperda insentif DPRD, yang merupakan sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, pada hari ini kita masih pada tatanan pembicaraan di tingkat pertama, yang mana pemerintah daerah memberikan pendapat atas peran inisiatif DPRD rumah begitu juga sebaliknya Ranperda usul pemerintah daerah akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi.

Adapun Ranperda usul Pemerintah Daerah yang akan ditanggapi oleh saksi adalah;

1. Rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah Nomor 28 Tahun 2022 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

2.Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan ruang terbuka hijau

3 Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah

4 Rancangan peraturan daerah tentang limbah bahan bahaya dan racun.ucapnya.

Lanjutnya, sementara itu tanggapan fraksi atas Ranperda usul pemerintah daerah, serta mendapat Bupati atas Ranpenda inisiatif DPR adalah amanah konstitusional yang merupakan bentuk kontrol DPRD dan pemerintah daerah, dalam menyempurnakan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Baca Juga:  PT Vale Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan sebagai Solusi Tantangan Ekosistem Media Indonesia

Fraksi-fraksi DPRD mempunyai hak membentuk pandangan maupun Pemerintah Daerah mempunyai hak membentuk pendapat atas Ranperda insentif DPRD yang semuanya bertujuan untuk masing-masing memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan Ranperda sebelumnya ditetapkan menjadi Perda serta memastikan bahwa Ranperda tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Ungkapnya.

Beberapa hal yang penting terkait penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi dan pendapat pemerintah daerah terhadap Ranperda yang masing-masing diusulkan adalah

1. fraksi-fraksi maupun Pemerintah Daerah menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda yang diusulkan dalam pembicaraan tingkat pertama baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif termasuk apresiasi dan kritik terhadap materi yang ada.

2. fraksi-fraksi dan pemerintah daerah memberikan saran dan masukan yang konstruktif terkait substansi Ranperda perbaikan redaksi penambahan atau pengurangan pasal serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3 tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah juga berfungsi sebagai bentuk kontrol DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah .

4 melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pendapat pemerintah daerah Ranperda yang masing-masing diusulkan diharapkan dapat disempurnakan dan lebih mengakomodir kepentingan berbagai pihak sebelum akhir disahkannya menjadi Perda.

5 tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah merupakan bentuk partisipatif DPRD dan pemerintah daerah dalam proses kebijakan daerah memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan demikian tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah atas Ranperda yang diusulkan memiliki peran penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah memastikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses penyusunan yang komprehensif dan partisipatif sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda,” Ujarnya(pri)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
Bupati Iksan Apresiasi Perubahan Signifikan Masjid Agung Morowali
Dari Buka Puasa ke Peresmian Masjid, Bupati Apresiasi CSR PT Huabao
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Minggu, 22 Maret 2026 - 03:56 WIB

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:39 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:35 WIB

Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 

Berita Terbaru