DPRD Morowali Formalkan Konsultasi Publik Empat Ranperda Inisiatif 2026

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali, Sultanah Hadie, secara resmi membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Morowali, Kamis (12/2/2026).

Agenda konsultatif tersebut mengelaborasi empat instrumen regulatif strategis, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Pengelolaan Data Pertanahan Morowali.

Dalam sambutannya, Sultanah Hadie menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak sekadar memenuhi prasyarat administratif legislasi, melainkan merupakan ikhtiar konstitusional dalam menghadirkan kepastian hukum yang responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.

“Perda yang kita rumuskan hari ini harus mampu menjadi instrumen pengendali sekaligus solusi atas problematika faktual di tengah masyarakat, khususnya terkait tata kelola reklame, pengendalian konsumsi rokok di ruang publik, kualitas lingkungan hidup, serta validitas data pertanahan,” ujarnya.

Ia menekankan urgensi penyusunan regulasi yang berorientasi pada kebermanfaatan substantif, bukan semata formalitas normatif. Menurutnya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Mutu Air memiliki dimensi ekologis dan kesehatan publik yang signifikan, sementara regulasi reklame dan pertanahan menyentuh aspek tata ruang dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengakhiri sambutannya, Sultanah Hadie secara resmi membuka forum konsultasi publik tersebut dengan harapan seluruh masukan yang berkembang dapat memperkaya substansi akademik dan yuridis rancangan regulasi. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, konsultasi publik Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Morowali Gelar Safari Kultum Subuh untuk Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadan

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali, Muslimin, menegaskan bahwa inisiatif legislasi DPRD harus diikuti dengan kesiapan teknokratis pada tataran implementasi dan pengawasan. Ia mengingatkan bahwa efektivitas suatu perda tidak hanya ditentukan oleh kualitas redaksional normanya, tetapi juga oleh kapasitas eksekutorial perangkat daerah.

“Kita tidak ingin perda yang telah melalui proses panjang legislasi justru mengalami defisit implementasi di lapangan. Kesiapan monitoring dan pengawasan menjadi variabel krusial agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen normatif,” tegasnya.

Muslimin secara khusus menyoroti Ranperda Penyelenggaraan Reklame yang dinilai memiliki korelasi langsung terhadap potensi PAD. Ia mengungkapkan masih maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berimplikasi pada kebocoran pendapatan daerah serta pelanggaran tata ruang.

Morowali,“Banyak reklame terpasang tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ini bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan fiskal. Ranperda ini harus mampu menjadi instrumen penertiban sekaligus optimalisasi penerimaan daerah,” jelasnya.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk peran teknis Satpol PP dalam penegakan regulasi, agar setiap perda yang disahkan memiliki daya guna dan daya laku yang efektif.

Konsultasi publik ini dihadiri sejumlah kepala OPD, narasumber ahli, kepala sekolah, kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut menjadi ruang partisipatif untuk menghimpun masukan konstruktif sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan lanjutan dan harmonisasi.(*/dteksinews)

Sumber: IKP

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan, Tahun 2026 Anggaran Tambahan Masjid Agung Sebesar 18 Miliar 
Bupati Iksan, Resmikan dan Fungsikan TPQ dan Rumah Tilawah Nurul Haq di Kelurahan Bungi
Dorong Literasi Bagi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa di Morowali Kelola Sampah Secara Bijak pada Peringatan HPSN
Ini Penjelasan Kapolsek Bahodopi, Terkait Isu Kekerasan Dugaan Terhadap Jurnalis saat Aksi Demo di PT IMIP
IMIP Angkat Bicara Soal Dugaan Pemukulan Wartawan Saat Demo Serikat
Dukung Program MBG, IMIP Hibahkan Gedung SPPG ke Polres Morowali
BGN Raih Nusantara Sustainability Award 2026 Kategori “Ekonomi Berdampak Lokal” Sektor Pemerintah, Lembaga & BUMN
Gerakan Indonesia Asri, TNI Polri dan Pemerintah Desa Gelar Bersih-bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:31 WIB

Bupati Iksan, Tahun 2026 Anggaran Tambahan Masjid Agung Sebesar 18 Miliar 

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:05 WIB

Bupati Iksan, Resmikan dan Fungsikan TPQ dan Rumah Tilawah Nurul Haq di Kelurahan Bungi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:41 WIB

DPRD Morowali Formalkan Konsultasi Publik Empat Ranperda Inisiatif 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:01 WIB

Dorong Literasi Bagi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa di Morowali Kelola Sampah Secara Bijak pada Peringatan HPSN

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:31 WIB

Ini Penjelasan Kapolsek Bahodopi, Terkait Isu Kekerasan Dugaan Terhadap Jurnalis saat Aksi Demo di PT IMIP

Berita Terbaru