Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPeristiwa

DPR Morowali Gelar RDP, Ini Hasilnya 

223
×

DPR Morowali Gelar RDP, Ini Hasilnya 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali-Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) Kabupaten Morowali baru saja menggelar rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II yang dipimpin oleh Gafar Hilal dan dihadiri oleh Assisten 1 Setkab Morowali Ir.Rizal Baduddin dan unsur Forkopimda Morowali, Korlap FORBES Ramadhan Annas, perwakilan PT BTIIG serta puluhan warga Desa Topogaro dan Ambunu Kecamatan Bungku Barat.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Aula Kantor DPR Kabupaten Morowali Desa Bahururu, Kecamatan Bungku, Tengah Kabupaten Morowali, Senen (15/7/2024)

Example 300x600

Selaku Korlap Forum Ambunu Bersatu(FORBES), Ramadhan Annas menyampaikan beberapa tuntutan dari Desa Ambunu dan Topogaro yang diantaranya:

1. Meminta kejelasan atas poin-poin kesempatan yang ada di dalam MoU antara Pemda dan BTIIG terkait tukar aset.

2.Membatalkan MoU tukar aset yang dilakukan sepihak oleh Pemda dan BTIIG.

3.Mengembalikan hak-hak masyarakat atas aset Desa jalan tani Ambulu dan Topogaru.

4.Meminta untuk dipenuhinya 2 poin tuntutan masyarakat desa Ambunu yang belum dipenuhi BTIIG.

5. Meninjau kembali berita acara rapat terkait pinjam pakai jalan tani Ambulu dan mendorong dibuatnya Perjanjian Kerjasama penggunaan jalan tani antara kedua belah pihak yaitu masyarakat Desa Ambulu dan PT PTG dengan konsep saling menguntungkan.Kata Ramadhan.

Sementara itu,bersadarkan berita acara Nomor:4.00.15.6/183/DPRD/VII/2024 Rapat Dengar Pendapat dengan agenda pembahasan tentang respon aspirasi Forum Ambulu Bersatu(FORBES)terkait penolakan kebijakan setiap Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan pihak BTIIG dalam penggunaan jalan tani Desa Ambulu dan jalan tani Desa Topogaru yang dinilai merugikan masyarakat dengan keputusan sebagai berikut :

1. Bawa atas dasar desakan masyarakat dan adanya kesalahan secara administrasi yang dipandang tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku maka pemerintah daerah Kabupaten Morowali telah membatalkan dan menarik kesepakatan pemanfaatan Jalan Desa Ambunu dan Jalan Tani desa Topogaru dengan PT BTIIG.

2. Pihak DPRD Kabupaten Morowali dan Pemerintah daerah Kabupaten Morowali, Pemerintah Kecamatan Bungku Barat, Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Ambunu serta Desa Topogaru bersama-sama untuk mentracking Objek jalan yang dipermasalahkan pada hari, Selasa 16 Juli 2024.

3.Bahwa DPRD Kabupaten Morowali mendorong kembali dibuatnya perjanjian kerjasama penggunaan halan tani yang melibatkan pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat Desa Ambulu dan masyarakat Desa Topogaru dengan konsep yang saling menguntungkan berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ditempat sama, usai Rapat Dengar Pendapat salah satu warga masih belum puas dan kecewa terhadap hasil keputusan di dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Morowali, karena dinilai tidak memihak kepada masyarakat, sambil berjalan meninggalkan Kantor DPRD Morowali.( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *