Ditjen Bina Adwil Optimalkan Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi dan Litigasi

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Jakarta – Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan kegiatan sebagai bentuk dukungan dalam dalam Pemberian Bantuan dan Perlindungan Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan yang dihadiri perwakilan dari Direktorat di Lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, utamanya unit kerja pemrakarsa/pengampu peraturan yang telah diterbitkan bertempat di Ruang Rapat Kelompok Perundang-Undangan, Gedung H lantai 7, Kemendagri, Rabu (23/10/2024).

Pada kesempatan ini telah disampaikan beberapa permasalahan yang timbul dari implementasi regulasi di lapangan dan umumnya telah dilakukan eksekutif review agar tidak mengarah pada yudicial review di ranah peradilan yang tidak mempunyai implikasi terhadap pengelola regulasi, sehingga belum dan tidak memerlukan bantuan dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. sebagai fasilitasi terhadap permasalahan hukum yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memberikan ruang dan waktu bagi pengelola regulasi lebih mengedepankan proses non litigasi dengan harapan dapat diselesaikan pada ranah mediasi maupun negosiasi atau bahkan musyawaran dan mufakat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Baca Juga:  Kasi Intel Kasrem 132/Tdl Hadiri Forum Komunikasi Penanganan Konflik Sosial Daerah Sulawesi Tengah 2024

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa peserta yang menyampaikan permasalahannya, antara lain:

a. Ardhi Satria Kinasih, S.H dari Subdit Pertanahan dan Perkotaan yang menyampaikan permasalahan terkait Proses Ganti Rugi Lahan Masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan juga terkait Permohonan Pendapat Hukum atas Persetujuan Menteri Dalam Negeri terkait Tempat Pemakaman Bukan Umum.

b. Aris Rospendi dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang menyampaikan terkait permasalahan Lokasi Lahan Kompensasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Permasalahan-permasalahan yang disampaikan berdasarkan surat dari daerah, maka perlu ditindaklanjuti untuk pembahasan dengan subdit yang membidangi untuk difasilitasi oleh Kelompok PUU dengan memberikan advis atau pendampingan bahwa dari aspek hukum tetap harus mengacu pada ketiga azas, yakni azas subtansi, kewenangan dan prosedur. Oleh karena itu, Ditjen Bina Adwil dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dengan mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP sebagai pihak yang berwenang memutuskan dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara atau dokumen kesepakatan. Dengan demikian hasil kesepakatan tersebut sebagai salah satu landasan tertib prosedur. Hal ini dianggap penting dalam upaya pengambilan kebijakan pimpinan yang pada akhirnya dapat diimplementasikan di daerah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kepala BKN: Vaksinasi HPV Bukti Konkrit BKN Peduli Kesehatan dan Produktivitas ASN Perempuan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB