Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Gagalakan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Riau-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menu ju Surabaya dan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.

“Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini men jadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” sebutnya saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (28/4).

Penangkapan berlangsung pada Senin (2 1/4) seki tar pukul 17.45 WIB. Tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan P0 Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

H diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masingmasing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Bekuk  Pengedar Sabu 

 

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan

diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penge jaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya.

“H di jan jikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lan jut Kombes Putu.

Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi ari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggnakan jalur darat.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, H di jerat dengan Pasal 114 ayat (2)

subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman

mati, penjara seumur hidup, atau pidana pen jara minimal enam

tahun dan maksimal 20 tahun.pungkasnya.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Presiden Prabowo,Membuka Jalan Bagi Pendidikan Kelas Dunia di Indonesia.  
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Menko Polkam Hadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI 
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:25 WIB

Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 11:43 WIB

Presiden Prabowo,Membuka Jalan Bagi Pendidikan Kelas Dunia di Indonesia.  

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04 WIB

Menko Polkam Hadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI 

Senin, 22 Juni 2026 - 10:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Berita Terbaru

Berita

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Jun 2026 - 11:32 WIB

Jakarta

Menko Polkam Hadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI 

Senin, 22 Jun 2026 - 11:04 WIB