dteksinews, Riau-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menu ju Surabaya dan Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.
“Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini men jadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” sebutnya saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (28/4).
Penangkapan berlangsung pada Senin (2 1/4) seki tar pukul 17.45 WIB. Tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan P0 Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
H diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masingmasing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu.
Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan
diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penge jaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya.
“H di jan jikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lan jut Kombes Putu.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi ari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggnakan jalur darat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, H di jerat dengan Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
mati, penjara seumur hidup, atau pidana pen jara minimal enam
tahun dan maksimal 20 tahun.pungkasnya.(*/PRI)