Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalNasionalTNI Dan Polri

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Gagalakan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu

21
×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Gagalakan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Riau-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menu ju Surabaya dan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.

Example 300x600

“Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini men jadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” sebutnya saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (28/4).

Penangkapan berlangsung pada Senin (2 1/4) seki tar pukul 17.45 WIB. Tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan P0 Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

H diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masingmasing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu.

 

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan

diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penge jaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya.

“H di jan jikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lan jut Kombes Putu.

Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi ari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggnakan jalur darat.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, H di jerat dengan Pasal 114 ayat (2)

subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman

mati, penjara seumur hidup, atau pidana pen jara minimal enam

tahun dan maksimal 20 tahun.pungkasnya.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *