dteksinews, Morowali- Diduga keras material yang digunakan pada proyek pembangunan jembatan di jalan Kota Terpadu Mandiri ( KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi, menggunakan meterial ilegal, untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk mengusut tuntas.Minggu(30/11/2025)
Seperti kita lihat dilapangan, proyek tersebut mengunakan batu pondasi yang berasal dari batu gunung, dan tidak jelas dari mana asal batu gunung tersebut., karena diwilayah Bungku Tengah belum ada izin galian c batu gunung.
Sehingga hal ini tidak sesuai UU Minerba. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, jika terbukti menggunakan mateial ilegal.kata sumber yang enggan dipublikasikan kepada media ini.
Lanjutnya, belum lagi, proyek tersebut tidak dipasang papan proyek, sehingga tidak diketahui dari instansi mana proyek tersebut dan menggunakan anggaran APBD atau APBN?
Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak meminta informasi resmi mengenai proyek tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pemerintahan daerah setempat.
Ketidak terpasangan papan informasi dapat mengindikasikan ketidak patuhan terhadap standar operasional prosedur atau bahkan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena kurangnya pengawasan publik.pungkasnya.
Ditempat lain, saat akan dikonfirmasi terkait masalah di lokasi proyek, tidak ada satupun pekerja atau pihak kontrak yang berada di lokasi proyek, sehingga tidak ada jawaban hingga berita tayang(pri)














