dteksinews, Morowali- Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dijalankan pemerintah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyita aset milik perusahaan yang belum melunasi utang pajak Rp 1,2 triliun tahun 2022 lalu.
Selaku Jurusita KPP Morowali Garin Rahardian saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/1) membenarkan, ada perusahaan belum melunasi utang pajak 1, 2 T dan aset wajib pajak yang disita berada di Desa Bahomotefee, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.Minggu(25/2/2024).
“Kami menyita 2 unit truk operasional milik perusahaan tambang yang belum melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 triliun,” ujarnya .
Selain itu, kata Garin pihaknya juga akan menyita ruko yang letaknya di depan pasar Bungku, akan tetapi terkedala bukti kepemilikan, sehingga tidak bisa dilakukan penyitaan.
“Ruko depan pasar belum bisa disita terkendala bukti dan baru 2 mobil truk yang disita,” katanya.
Lanjutnya, untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun lapangan dan melakukan lelang terhadap mobil tersebut, namun terlebih dahulu akan dilengkapi legalitas dari mobil tersebut.
“Kita akan minta surat- surat kelengkapan mobil dari pihak pemilik mobil, selanjutnya dilelang,” jelasnya.
Kemudian terkait nama wajib pajak kata juru sita dari kantor Pajak Morowali itu tidak bisa sebutkan, dengan alasan melindungi privasi wajib pajak.
Namun demikian kata Garin, bila sudah memenuhi unsur pidana, akan tetapi yang bisa memberikan keterangan terkait itu pihak Kawil Pajak Manado.
” Kami tidak punya kewenangan menjelaskan hal itu,” pungkasnya. (***)