Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalTNI Dan Polri

Diduga Penggelapan 2.8 Milyar,Kades Sambalagi”AN” Terancam 5 Tahun Penjara 

215
×

Diduga Penggelapan 2.8 Milyar,Kades Sambalagi”AN” Terancam 5 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto; Kades Sambalagi”AN” (Ist)

 

Example 300x600

 

dteksinews,Morowali-Kades Sambalagi”AN” Ditetapkan Tersangka oleh pihak Polsek Bungku Selatan berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.Tentang penetapan tersangka.Selasa(7/1/2025)

Menurut Kapolsek Bungku Selatan Ipda Ketut Yoga Widata saat dikonfirmasi tekait masalah ini membenarkan, bahwa Kades Sambalai sudah diamankan di Kantor Polsek Bungku Selatan, dan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 372 tentang penggelapan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan kemudian dikoordinasi dengan JPU.katanya.

Lanjutnya, kejadian tersebut awalnya pada tahun 2019 – 2021 PT. ATI melakukan pembebasan lahan desa sambalagi Kec. Bungku pesisir Kab. Morowali dengan luas 456 HA tersangka selaku kades menjelaskan ke masyarakat bahwa lahan desa yang di bebaskan oleh PT.ATI hanya seluas 406 Ha.ungkapnya

” Seluas 50 Ha lahan desa digelapkan oleh tersangka (kades) dengan nominal 2.8 M dana masuk ke rekening pribadi Pak Kades dan lahan tersebut seluas 406 Ha di bayar dengan nominal 22 M” Ujarnya(PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *