Foto; Kades Sambalagi”AN” (Ist)
dteksinews,Morowali-Kades Sambalagi”AN” Ditetapkan Tersangka oleh pihak Polsek Bungku Selatan berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.Tentang penetapan tersangka.Selasa(7/1/2025)
Menurut Kapolsek Bungku Selatan Ipda Ketut Yoga Widata saat dikonfirmasi tekait masalah ini membenarkan, bahwa Kades Sambalai sudah diamankan di Kantor Polsek Bungku Selatan, dan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 372 tentang penggelapan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan kemudian dikoordinasi dengan JPU.katanya.
Lanjutnya, kejadian tersebut awalnya pada tahun 2019 – 2021 PT. ATI melakukan pembebasan lahan desa sambalagi Kec. Bungku pesisir Kab. Morowali dengan luas 456 HA tersangka selaku kades menjelaskan ke masyarakat bahwa lahan desa yang di bebaskan oleh PT.ATI hanya seluas 406 Ha.ungkapnya
” Seluas 50 Ha lahan desa digelapkan oleh tersangka (kades) dengan nominal 2.8 M dana masuk ke rekening pribadi Pak Kades dan lahan tersebut seluas 406 Ha di bayar dengan nominal 22 M” Ujarnya(PRI)