Foto; screenshot
dteksinews, Morowali-Diduga gelapkan dana ganti rugi lahan di Desa Sambalagi sebesar 2 Milyar lebih, sehingga Kades Sambalagi “AN” ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bungku Selatan.
Hal tersebut berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.Tentang penetapan tersangka.Kata sumber yang tidak bersedia dipublikasikan.Jumat(3/1/2025)
Menurutnya,kejadian ini sudah sejak tahun 2019 lalu sampai tahun 2024 baru diketahui ada oknum Kades yang mengelapkan dana penjualan lahan Desa Sambalagi seluas 56 Ha,dan dibeli oleh PT.ATI dengan nilai sebesar 2 Milyar lebih.
Untuk itu kami bersama warga Desa Sambalagi melaporkan masalah ini kepada pihak Polsek Bungku Selatan dan selanjutnya Kades Sambalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bungku Selatan. Katanya.
Ditambahkan sumber, masalah pengelapan dana penjualan lahan Desa Sambalagi juga sudah dilaporkan kepada Bupati Morowali dan untuk itu agar Bapak Bupati memecat Kades Sambalagi dan segera mengangkat Kades yang baru, agar tidak terjadi kekosongan di Desa Sambalagi .Tandasnya.
Ditempat lain,Kapolsek Bungku Selatan Ketut Yoga Widata saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui via whats app “Maaf pak sy lg sakit sudah 3 hari deman” Singkatnya.( PRI).