Di Morowali Korupsi Berjamaah 700 Juta, 5 Tersangka di Jebloskan Penjara 

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Dugaan korupsi 700 Juta berjamaah pada proyek tanggul pengaman Sungai Dampala pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2023, sehingga 5 tersangka di jebloskan ke Rutan Polres Morowali oleh pihak Kejaksaan Negeri Morowali,Senin(25/11/2024)

Menurut  Kasi Intel Teddy Arisandi,  bahwa 5 orang tersangka tersebut yaitu:

1.Tersangka AR, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Morowali yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen PPK pada kegiatan dimaksud.

2. Tersangka HS, merupakan Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan kegiatan dimaksud.

3.Tersangka BR, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.

4.Tersangka BS, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.

5 .Tersangka HK, merupakan pelaksana dan pada kegiatan dimaksud. Ucapnya

Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP perwakilan Sulawesi Tengah perbuatan para tersangka mengakibatkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 700 juta lebih.

” Kemudian, 5 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2004 Sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penuntut (T-7) Nomor :PRINT-324,325,326,327, 328/P.2. 19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 November 2004 di Rutan Polres Morowali” ujar Teddy.

Baca Juga:  Kapolres Morowali Safari Subuh di Masjid Al Istiqomah, Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

Ditambahkan Teddy, Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres Morowali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rekonstruksi tanggul pengamanan Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2003.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu guna proses penuntutan di persidangan.Tandas Teddy.

Sementara itu, terlihat 5 tersangka tersebut keluar dari Kantor Kejari Morowali dengan kedua tangan di borgol dan dibawa langsung naik ke mobil tahanan Kejari Morowali menuju Rutan Polres Morowali. (PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus
PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
BRI RO Manado Siapkan Layanan Transaksi dan Kebutuhan Kas ATM dalam Persiapan Lebaran 1447 H
Terkait Maraknya Narkoba di Morowali, Kapolda Sulteng: Kita Nyatakan Perang  
KPK : Salah Satu Penerima “THR”Bupati  Cilacap adalah Kapolres  
Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Teguh Santosa: Ini Serangan terhadap Demokrasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:14 WIB

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:56 WIB

PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:50 WIB

BRI RO Manado Siapkan Layanan Transaksi dan Kebutuhan Kas ATM dalam Persiapan Lebaran 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:43 WIB

Terkait Maraknya Narkoba di Morowali, Kapolda Sulteng: Kita Nyatakan Perang  

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB