Negara Bebas Visa Kunjungan (BVK),(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menginformasikan kepada masyarakat dan warga negara asing bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan daftar terbaru negara dan wilayah yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung mobilitas internasional sekaligus menjaga efektivitas pengawasan keimigrasian.Kamis(30/7/2026)
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 10 Tahun 2026, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) diberikan kepada pemegang paspor biasa dari negara dan wilayah sebagai berikut:
– Brunei Darussalam, Kamboja, Laos,Malaysia,Myanmar,Singapura,Filipina,Thailand,Timor Leste,Vietnam,Brasil,Kolombia,Hong Kong,Peru,Suriname dan Turkiye.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat dan warga negara asing untuk selalu memastikan informasi keimigrasian terbaru sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia. “Kami mengajak seluruh calon pelaku perjalanan untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk daftar negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan, sehingga perjalanan dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan keimigrasian,” ujarnya.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) diberikan dengan masa tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari. Masa tinggal tersebut tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan menjadi visa atau izin tinggal lainnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus memberikan informasi keimigrasian yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”(***)














