dteksinews,Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya praktik pengantin pesanan atau mail-order bride yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Modus ini kerap diawali dengan perekrutan dan pernikahan secara siri, kemudian korban diberangkatkan ke luar negeri dengan seluruh biaya perjalanan dan pembuatan dokumen ditanggung oleh pihak tertentu atau sindikat.Rabu(2/9/2026)
Dalam salah satu modus yang perlu diwaspadai, korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik melalui pernikahan dengan WNA, termasuk WNA asal Tiongkok. Setelah tiba di negara tujuan, korban berpotensi mengalami eksploitasi dan ditempatkan dalam kondisi rentan, termasuk diperlakukan sebagai pembantu rumah tangga. Janji pemberian uang bulanan serta kehidupan yang layak dapat menjadi bagian dari bujuk rayu untuk menarik calon korban agar bersedia meninggalkan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran perjalanan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan memiliki indikasi perekrutan mencurigakan. Menurutnya, pernikahan dengan WNA bukanlah suatu hal yang dilarang, namun masyarakat harus memastikan seluruh proses dilakukan secara sah, transparan, serta tidak menjadi sarana eksploitasi. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran pernikahan, keberangkatan gratis, maupun janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Pastikan seluruh dokumen dan tujuan perjalanan jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang dengan berbagai modus. Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap ajakan atau perekrutan yang menjanjikan keberangkatan ke luar negeri secara instan. “Pencegahan TPPO membutuhkan peran aktif seluruh pihak. Apabila menemukan indikasi perekrutan mencurigakan atau dugaan eksploitasi terhadap WNI, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi berwenang. Imigrasi akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia,” ujarnya.(*/pri)














