Bupati Morowali Lantik Kepala Desa PAW Laroue , Simon Abd Rasyid

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, secara resmi melantik Simon Abd Rasyid sebagai Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa laroue , Kecamatan Bungku Timur. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Senin (01/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Morowali, Asep Haerudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abd Malik Hafid, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, Camat Bungku Timur, Arsan, para kepala desa se-Kecamatan Bungku Timur, serta keluarga Kepala Desa PAW terpilih.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa masa jabatan PAW yang tersisa dua tahun harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Manfaatkan waktu dua tahun ini menjadi contoh tentang apa yang diinginkan masyarakat demi kesejahteraan desa. Selalu berkoordinasi dengan Camat Bungku Timur,” pesan Bupati.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya, Apresiasi Kolaborasi Masyarakat Meriahkan Perayaan Cap Go Meh di Kota Bogor

Lebih lanjut, Bupati Iksan menginstruksikan agar seluruh warga desa mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakang dukungan politik. Ia menekankan bahwa program dan bantuan harus tepat sasaran.

“Bantuan jangan diberikan hanya karena pendukung. Tidak boleh. Orang yang kita bantu adalah orang tidak mampu. Hari ini Bupati melihat semua sama,” ujarnya.

Terkait penggunaan dana desa, Bupati mengimbau agar pelaksanaannya sederhana, fokus, dan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat. “Kalau mau bangun pagar, bangun pagar saja. Parit, jalan, itu urusan daerah. Jangan terlalu banyak variasi. Bekerjalah saja, Bupati evaluasi,” tandasnya.

Bupati juga menekankan bahwa instruksi dari Asisten, Staf Ahli, maupun pejabat yang ditunjuk merupakan perpanjangan tangan dirinya sebagai Bupati yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB