Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Dikaji Mendalam

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Soesatyo saat memberikan   Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), (foto: dok pribadi Bamsoet)

 

dteksinews, Jakarta-Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN), Universitas Borobudur dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di hadapan para anggota Komisi II DPR RI (10/3/26), menarik secara akademik. Namun, wacana tersebut perlu dibahas secara sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica, yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara? Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan), secara daring, di Jakarta, Jumat (16/3/26).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sejak amandemen UUD 1945 dari tahun 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara. Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sedangkan cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam praktiknya, hubungan antar lembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara. Misalnya soal pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih membutuhkan penguatan,” kata Bamsoet.

Baca Juga:  Walikota & Danlanal Cirebon Membuka, Kejurnas Finswimming Kejuaraan Selam Nomor Kolam antar Club Se-Indonesia Tahun 2025

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan, perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, maka implikasinya akan sangat luas. Mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lain. Perubahan tersebut berarti harus membuka kembali perdebatan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri? Jika semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menambahkan, tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan. Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Kompleksitas tersebut menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional. Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan kita,” pungkas Bamsoet. (*/dteksinews)

Sumber: Bamsoet

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Nyasar Jateng, 27 Orang Diamankan dalam OTT Salah Satunya Bupati Cilacap
Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 
Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran
Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan  Idul Fitri 1447H 
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI
Presiden Prabowo Pimpin Rapat,  Bahas Perkembangan Ekonomi Global  
Presiden Prabowo  Hadiri Tasyakuran Hut Ke-1 Danantara   
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Seminar Kolaboratif
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:59 WIB

KPK Nyasar Jateng, 27 Orang Diamankan dalam OTT Salah Satunya Bupati Cilacap

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:19 WIB

Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:48 WIB

Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Dikaji Mendalam

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:09 WIB

Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan  Idul Fitri 1447H 

Berita Terbaru

Jakarta

Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 

Jumat, 13 Mar 2026 - 14:19 WIB