dteksinews, Morowali-Sesuai dengan Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 18 Agustus 2024 sampai pada tanggal 27 Agustus 2024 merupakan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS.
Olehnya, jajaran Bawaslu Morowali melakukan pengawasan dan memastikan pengumuman DPS tersebut sudah dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Morowali
Hal tersebut, disampaikan,Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, ” Sarifa Fadlia Abubakar, S.Sos.I , Jumat (23/8/2024)
Lanjut, Sarifa mengatakan, bahwa “Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) adalah keharusan, sehingga masyarakat dapat melihat apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.” ujarnya
Dan, Jadwal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pasca Pleno Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung selama 10 hari, untuk itu diharapkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Morowali dapat mengecek data dirinya telah terdaftar sebagai pemilih diwilayah domisili.
“Apabila sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar sebagai pemilih, agar segera melapor kepada jajaran Bawaslu Morowali terdekat dengan membawa serta data adminduk yang dimiliki,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Sarifa Fadlia Abubakar, data pemilih yang akurat dan komprehensif sangat dibutuhkan demi terwujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, sehingga seluruh masyarakat Morowali dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang, ” tandasnya.(***)