Basarnas Serahkan Black Box Pesawat ATR 42-500, kepada KNKT 

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basarnas Serahkan Black Box Pesawat ATR 42-500, kepada KNK untuk keperluan  envestigasi ,(foto:ist)

 

dteksinews, Makassar – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) secara resmi menyerahkan Black box pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di wilayah Sulawesi Selatan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk keperluan investigasi lebih lanjut.

Black box tersebut ditemukan oleh tim SAR gabungan di area operasi pencarian dan pertolongan, kemudian diamankan dan diserahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada KNKT sebagai pihak yang berwenang melakukan investigasi kecelakaan transportasi.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsekal Madya TNI, Mohammad Syafii, menyampaikan bahwa Basarnas telah melaksanakan tugas pencarian dan pengamanan black box, sebelum selanjutnya diserahkan kepada KNKT.

“Tim SAR gabungan telah menemukan part pada pesawat yang diduga adalah black box pada hari kelima pelaksanaan operasi sar. Dan saya sudah konfirmasi bahwa benar yang ditemukan adalah black box,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengucapkan apresiasi terhadap tim SAR gabungan.

Baca Juga:  Polres Morowali Gelar Operasi Patuh Timbola 2025, Fokus Edukasi dan Tertib Lalu Lintas

“Terima kasih saya ucapkan, hormat dan bangga kepada seluruh tim SAR gabungan yang di dominasi oleh TNI, Polri dan di bantu oleh potensi sar, dalam operasi SAR ini,” ujar Mohammad Syafii.

Sementara itu, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menyatakan bahwa KNKT akan segera melakukan analisis terhadap data yang tersimpan di dalam black box guna mengungkap penyebab kecelakaan.

“Black box ini akan kami bawa ke fasilitas KNKT untuk dilakukan pengunduhan dan analisis data. Informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses investigasi guna mengetahui penyebab kecelakaan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” kata Soerjanto Tjahjono.

Dengan diserahkannya black box tersebut, proses investigasi teknis kecelakaan pesawat sepenuhnya menjadi kewenangan KNKT. Basarnas memastikan akan terus memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi, serta tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.(*/dteksinews)

Sumber: Basarnas Makassar

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Berita Terbaru