Aplikasi OMC Dinyatakan Ilegal, Ini Penjelasan OJK Sulawesi Tengah

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Aplikasi OMC atau Omnicom yang makin banyak pengikutnya di Provinsi Sulawesi Tengah,dikutip dari dari radarpalu.jawapos.com.

Kini OMC sedang ramai menjadi pembahasan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC belum memiliki izin alias ilegal.

OJK Sulawesi Tengah tegas meminta OMC untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra dalam keterangan Persnya menjelaskan, berdasarkan penelusuran OJK Sulawesi Tengah, bahwa OMC tidak tercatat dalam basis data OJK sebagai lembaga keuangan legal.

“Saat dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Sementara untuk di Sulawesi Tengah sudah banyak anggotanya, termasuk ada di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong,” ungkap Bonny pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Bonny, bahkan OJK Sulawesi Tengah telah berupaya untuk mengundang pimpinan OMC untuk datang ke kantor OJK Sulawesi Tengah guna dimintai klarifikasi terkait cara kerja dari OMC. Langkah OJK tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal), di mana OJK bertindak sebagai ketua.

Baca Juga:  Wabup Morowali Iriane Ilyas,Tutup Kejuaraan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 Tahun 2025

Bukan itu saja, OMC disebut juga menolak melakukan pendaftaran ke OJK dengan alasan bahwa mereka bukan aplikasi investasi, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Namun OJK menilai klaim tersebut tidak cukup kuat karena adanya potensi penghimpunan dana masyarakat yang perlu diawasi sesuai regulasi sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan tertulis, Satgas PASTI OJK Sulawesi Tengah juga telah mengusulkan surat imbauan resmi kepada OMC untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini pihak OMC belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan risiko yang lebih luas,” ujar Bonny.

OJK Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform keuangan digital. Sebelum bergabung atau melakukan transaksi, masyarakat diminta memeriksa legalitas aplikasi atau entitas usaha melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi layanan OJK yang tersedia(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!
Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Berita Terbaru