Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Aplikasi OMC Dinyatakan Ilegal, Ini Penjelasan OJK Sulawesi Tengah

308
×

Aplikasi OMC Dinyatakan Ilegal, Ini Penjelasan OJK Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Palu- Aplikasi OMC atau Omnicom yang makin banyak pengikutnya di Provinsi Sulawesi Tengah,dikutip dari dari radarpalu.jawapos.com.

Kini OMC sedang ramai menjadi pembahasan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC belum memiliki izin alias ilegal.

Example 300x600

OJK Sulawesi Tengah tegas meminta OMC untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra dalam keterangan Persnya menjelaskan, berdasarkan penelusuran OJK Sulawesi Tengah, bahwa OMC tidak tercatat dalam basis data OJK sebagai lembaga keuangan legal.

“Saat dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Sementara untuk di Sulawesi Tengah sudah banyak anggotanya, termasuk ada di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong,” ungkap Bonny pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Bonny, bahkan OJK Sulawesi Tengah telah berupaya untuk mengundang pimpinan OMC untuk datang ke kantor OJK Sulawesi Tengah guna dimintai klarifikasi terkait cara kerja dari OMC. Langkah OJK tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal), di mana OJK bertindak sebagai ketua.

Bukan itu saja, OMC disebut juga menolak melakukan pendaftaran ke OJK dengan alasan bahwa mereka bukan aplikasi investasi, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Namun OJK menilai klaim tersebut tidak cukup kuat karena adanya potensi penghimpunan dana masyarakat yang perlu diawasi sesuai regulasi sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan tertulis, Satgas PASTI OJK Sulawesi Tengah juga telah mengusulkan surat imbauan resmi kepada OMC untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini pihak OMC belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan risiko yang lebih luas,” ujar Bonny.

OJK Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform keuangan digital. Sebelum bergabung atau melakukan transaksi, masyarakat diminta memeriksa legalitas aplikasi atau entitas usaha melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi layanan OJK yang tersedia(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *