Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Akibat Banjir Lumpur, Warga Solonsa Tuntut Ganti Rugi kepada PT ADP  

202
×

Akibat Banjir Lumpur, Warga Solonsa Tuntut Ganti Rugi kepada PT ADP  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas bersama anggota DPRD Morowali di Kantor PT Alaska Dwipa Perdana, (10/7/2025)

 

Example 300x600

 

dteksinews,  Morowali-Banjir Lumpur yang terjadi  diduga akibat aktivitas tambang PT Alaska Dwipa Perdana (ADP) Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali belum lama ini,sehingga puluhan warga melakukan aksi di Kantor PT Alaska Dwipa Perdana,dan meminta ganti rugi.

Warga menuntut agar pihak PT Alaska Dwipa Perdana bertanggungjawab atas bencana banjir yang terjadi di Desa Solonsa, atas luapan Sediment Pond PT Alaska Dwipa Perdana. Kamis(10/7/2025)

Bambang selaku Korlap menyampaikan,” tuntutan dari masyarakat adalah berdasarkan kesepakatan sebelumnya tanggal 07 Juli 2025, pihak perusahaan akan memberikan kompensasi khusus kepada RT 09 Dusun Koropusi, yaitu 2jt/KK/bln. atau 3000/meter² ton, dan karena pada saat itu pihak perusahaan menjelaskan jika akan dikomunikasikan terlebih dahulu terhadap pimpinan pusat perusahaan, maka terbitlah poin nomor 10 yaitu keputusan akan ditunggu sampai tanggal 10 Juli 2025.

Apabila perusahaan tidak menyanggupi untuk memberikan kesimpulan pada tanggal tersebut, diharapkan pihak perusahaan secara sukarela menutup seluruh aktifitas di perusahaan PT. Alaska Dwipa Perdana dan mengancam akan terus berada di kantor PT. Alaska untuk meninjau apabila tetap adanya aktifitas berlanjut,” kata Bambang.

Bambang juga menyampaikan beberapa tuntutan dan permasalahan yang dialami oleh warga kepada PT.Alaska Dwipa Perdana:

1.)Masyarakat sangat kecewa karena tidak adanya tindakan nyata perusahaan sesuai kesepakatan 07 Juli 2025, tentang kompensasi dampak banjir lumpur kolam endapan PT. Alaska Dwipa Perdana, dari awal berdiri sama sekarang tidak ada prosedur kesejahteraan masyarakat yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.

2.) Polusi, mandi debu, banjir dan hanya dampak negatif lainnya saja yang diterima masyarakat, bahkan perusahaan menganggap masyarakat tidak ada, menyumbang tidak pernah, sosialisasi tidak pernah.

3.) Selama ini perusahaan melakukan pertambangan sejak tahun 2005 dan sampai sekarang belum ada itikat baik dari perusahaan, bahkan kita masyarakat cenderung didiamkan sampai bahkan pada negosiasi kompensasi sebelumnya, terdapat banyak aparat keamanan menyudutkan perwakilan masyarakat tersebut.

4.) Kesepakatan sesuai perjanjian poin 5 menjelaskan bahwa massa meminta konpensasi khusus karena selama ini masyarakat sudah mandi debu, kebisingan, kebanjiran, dan intinya masyarakat sudah yidak nyaman dengan adanya perusahaan sejak tahun 2005 masyarakat sudah mefasakan dampak aktifitas tambang PT. Alaska Dwipa Perdana, sudah lama perusahaan berdiri namun tidak ada sama sekali feedback dari perusahaan untuk masyarakat.

4.) Masyarakat sudah tidak bisa jadi petani, sawah masyarakat tersampak, dibanjiri lumpur oleh aktivitas perusahaan, pihak PT. Alaska melukai harga diri Desa, masyarakat tidak bisa tidur malam hari, hujan datang takut banjir lumpur datang lagi.tutup Bambang.

Sementara itu Cipto selaku Eksternal China PT. BTIIG perwakilan manajemen  bahwa , secara prosedural pemprosesan kompensasi telad dilaksanakan namun tidak bisa dalam waktu dekat, secara sistematik pimpinan perusahaan mengetahui dampak sebab akibat terjadinya banjir ini, jadi perusahaan meminta adanya keringanan waktu proses alih ganti rugi terdampak banjir 7 Juli 2025.Tandas Cipto.

Ditempat sama, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas mengatakan, menengahi kejadian yang menimpa masyarakat, dirinya prihatin terkait adanya bencana dan perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa.

Dampak terkait perusahaan ini sudah sering terjadi, seluruh pihak, namun untuk menunggu keputusan perusahaan dan jika selalu diteruskan kepada atasan perusahaan, kapan jawaban akan diterima masyarakat, masyarakat butuh itu dan sehatusnya pihak perusahaan menyanggupi hal tersebut.ucapnya

Masyarakat meminta ganti rugi dampak yang telah terjadi, jadi buat kesepakatannya hari ini juga berapa angka yang disetujui seluruh pihak dan tidak ada lagi tawar menawar, berapa yang disepakati harus diselesaikannya segera.

“Sekarang seluruhnya diharapkan setuju untuk dilakukannya kompensasi, hanya pada terdampak untuk semntara dan untuk kompensasi masyarakat lebih lanjut akan diadakan dalam RDP di Kantor DPRD Kab. Morowali dengan waktu yang belum bisa dapat ditentukan”pungkasnya.

Hadir pula dalam acara tersebut selain Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Anggota DPRD Morowali, Kadis Lingkungan Hidup Morowali, Camat dan pihak manajemen PT Alaska Dwipa Perdana. (pri)

 

Editor: Supriyono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *